3 Pembagian / Batas Daerah Maritim Indonesia Dan Penjelasannya - Habibullah Al Faruq

Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas ketimbang wilayah daratnya , maka peranan dari wilayah bahari menjadi begitu penting kepada kehidupan bangsa dan negara.

Wilayah lautan Indonesia begitu luas dengan adanya kekayaan bahari yang melimpah ruah , menyerupai halnya :
  • Ikan-ikan
  • Kerang
  • Rumput laut
  • Udang
  • dan lain sebagainya

Semua itu ada dan terkandung di dalam wilayah bahari kita , Indonesia. Hal ini menjadi salah satu sanjungan untuk bangsa kita dan dapat sekaligus menjadi modal penting dalam menjalankan acara pembangunan.

Sesuai dengan Hukum  Laut Internasional yang sudah disepakati oleh PBB , berikut ini pembagian wilayah bahari menurut dari Konvensi Hukum Laut PBB yang mau diterangkan di bawah tentang pembagian wilayah bahari Indonesia.

Pembagian / Batas Wilayah Laut Indonesia

Pembagian / Batas Wilayah Laut Indonesia
Pembagian / Batas Wilayah Laut Indonesia , via validnews.co

Berdasar gambar di atas , maka wilayah bahari Indonesia dapat dibedakan menjadi sebanyak 3 macam.

1. Zona Laut Teritorial

Batas bahari teritorial merupakan garis khayal yang memiliki jarak 12 mil bahari dari garis dasar ke arah bahari lepas.

Apabila ada sebanyak 2 negara atau bahkan lebih menguasai sebuah lautan , sementara lebar lautan tersebut kurang dari 24 mil bahari , maka garis teritorial tersebut ditarik sama jauhnya dari garis setiap atau masing-masing negara itu.

Laut yang terletak diantara garis dan garis batas teritorial disebut dengan bahari teritorial. Sementara itu , bahari yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut dengan nama bahari inernal atau lerairan dalam (laut nusantara). Garis dasar merupakan garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung pulau yang terluar.

Sebuah negara memiliki hak kedaulatan secara sepenuhnya , sampai batas dari bahari teritorial , tetapi tetap memiliki keharusan dalam menawarkan alur pelayaran lintas tenang , baik itu di atas ataupun di bawah permukaan laut.

Batas teritorial Indonesia sudah diumumkan , sejak Deklarasi Djuanda yang ada di tanggal 13 Desember 1957 silam.

2. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen merupakan dasar bahari yang secara geologis ataupun morfologi yang menjadi landasan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman bahari di sini kurang dari 150 meter.

Indonesia sendiri terletak di 2 landasan kontinen , yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.

Adapula untuk batas landas kontinen diukur dari garis dasar yang ada , yaitu dengan paling jauh 200 mil laut. Apabila ada 2 negara atatu bahkan lautan di atas landasan kontinen , maka batas negara tersebut ditarik sama jauhnya dari garis dasar masing-masing negara.

Di dalam garis batas landas kontinen , Indonesia sendiri memiliki kewenangan dalam mempergunakan segala bentuk sumber daya alam (SDA) yang ada di dalamnya , dengan keharusan dalam menawarkan jalur pelayaran lintas damai.

Pengumuman tentang batas landas kontinen ini sendiri sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia , sempurna pada tanggal 17 Februari 1969.

Indonesia terletak diantara 2 landas kontinen , yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Untuk zona ini , sebuah negara memiliki kewenangannya masing-masing dalam mempergunakan segala bentuk sumber daya alam yang ada.

Negara tersebut juga mesti dapat menawarkan jalur pelayaran yang terjamin akan segala keamanan dan keamanannya.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi langsung merupakan jalur bahari selebar 200 mil laur ke arah bahari terbuka , dengan diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi langsung ini , Indonesia mendapatkan peluang pertama untuk mempergunakan segala bentuk sumber daya bahari yang ada.

Di dalam zona ekonomi langsung , diberikan keleluasaan pelayaran dan pemasangan kabel , serta dengan pipa di bawah permukaan bahari , yang tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional , batas landas kontinen dan batas zona ekonomi eksklusif.

Apabila ada sebanyak 2 negara bertetangga yang saling tumpang tindih , maka dapat ditetapkan adanya garis yang menghubungkan titik yang serupa jauhnya dari garis dasar kedua negara yang menjadi batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi langsung Indonesia sudah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia , tertanggal 21 Maret 1980.

Di zona ini , Indonesia berhak untuk menjalankan segala bentuk menjalankan :
  • Eksplorasi
  • Eksploitasi
  • Konservasi
  • Pengelolaan sumber daya alam (SDA)

Eksplorasi merupakan sebuah pengusutan tentang sumber daya alam yang ada di sebuah daerah. Eksploitasi merupakan pengusahaan atau sebuah bentuk pendayagunaan sumber daya alam yang ada di sebuah daerah.

Konservasi merupakan upaya untuk pemeliharaan atau derma sumber daya alam , sehingga tak mengalami sebuah kerusakan.


Perbedaan Zona Laut Teritorial , Zona Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif

Jika resah untuk mengetahui postingan atau konteks pembelajaran di atas , maka akan kami ungkap sedikit kesimpulan atau ringkasan , sehingga mudah untuk dimengerti perbedaan antara ketiganya tersebut.
  • Zona Laut Teritorial : Batas bahari yang ditarik dari garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah bahari , ujung-ujung terluar pulau yang ada di Indonesia.
  • Zona Landas Kontinen : Diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak yang paling jauh merupakan 200 mil.
  • Zona Ekonomi Eksklusif : Wilayah bahari sejauh 200 mil dari pulau terluarnya.

Tidak ada komentar untuk "3 Pembagian / Batas Daerah Maritim Indonesia Dan Penjelasannya - Habibullah Al Faruq"