4 Landasan Pendidikan Pancasila| Apa Saja? - Habibullah Al Faruq
Pancasila merupakan sebuah dasar falsafah Negara Indonesia , sebagaimana yang terncantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari itu , setiap Warga Negara Indonesia haruslah menjajal untuk bisa mempelajari , mendalami , menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila sebagaimana yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia sudah mengalami persepsi dan juga interpretasi , sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa.
Pancasila sudah digunakan selaku salah satu alat untuk memaksa rakyat bisa bersikap setia terhadap pemerintah yang memiliki kuasa , dengan cara menempatkan Pancasila selaku satu-satunya asas yang ada dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Pancasila yang sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mesti bisa dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Sementara itu , yang perlu kita pahami , landasan Pendidikan Pancasila itu sendiri ada sebanyak 4 (empat) macam , mulai dari landasan historis , landasan kultural , landasan yuridis dan yang terakhir yakni landasan filosofis.
Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Berdasarkan dari landasan historis , Pancasila dirumuskan serta memiliki sebuah tujuan yang digunakan selaku Dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya tersebut juga diambil dari nilai-nilai persepsi hidup masyarakat.
Setiap bangsa pasti memiliki ideologi dan persepsi hidupnya masing-masing , alias berlainan (tidaklah sama) yang mana diambil dari nilai-nilai yang hidup serta meningkat di dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang memang sudah berkembang serta meningkat semenjak lahirnya bangsa Indonesia.
Oleh para pendiri bangsa kita , dirumuskanlah dengan sederhana , tetapi mempunyai arti yang begitu mendalam yang mana bisa termasuk sebanyak 5 (lima) prinsip (sila) yang diberi nama dengan Pancasila. Negara Indonesia mendesain Dasar Negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang sudah berkembang , hidup dan meningkat di dalam kehidupan penduduk dan bangsa Indonesia.
Nama Pancasila itu sendiri diberikan oleh salah seorang penggagasnya , yakni Ir. Soekarno yang ada pada pidatonya , sempurna pada tanggal 1 Juni 1945 , dalam persidangan Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang menjadi rekomendasi dan isyarat seorang temannya yang luar biasa bahasa.
Kesimpulan : Landasan historis mempunyai arti Pancasila yang didasarkan pada sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai Pancasila yang sukses didapat itu berasal dari bangsa Indonesia sendiri , sehingga bangsa Indonesia tak akan pernah bisa dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Kultural
Pancasila menjadi salah satu pencerminan budaya bangsa , sehingga mesti bisa diwariskan terhadap generasi penerus atau generasi selanjutnya. Secara kultural , unsur-unsur Pancasila itu terdapat dalam adat istiadat , goresan pena , bahasa , slogan , kesenian , agama , kepercayaan dan kebudayaan dalam negara Indonesia secara umum.
Pandangan hidup dari sebuah bangsa merupakan salah satu hal yang memang tak boleh dipisahkan dengan kehidupan dari bangsa itu sendiri.
Suatu bangsa yang tak memiliki persepsi hidup merupakan bangsa yang memang tak memiliki kepribadian serta jati diri , sehingga bangsa tersebut menjadi mudah terombang-ambing dari banyak sekali macam pengaruh yang meningkat dari luar negerinya.
Pancasila di sini memiliki sifat yang terbuka , sehingga bisa mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap pertumbuhan zaman , di samping memiliki dinamika internal secara pilih-pilih dalam proses pembiasaan yang dilakukan.
Dengan inilah , generasi penerus bangsa bisa memperkaya nilai-nilai Pancasila , sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan tantangan zaman yang dihadapinya khususnya dalam menjangkau sebuah bentuk keunggulan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) tanpa mesti kehilangan jati dirinya.
Nilai-nilai kenegaraan dan nilai-nilai kemasyarakatan yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila bukan cuma menjadi sebuah hasil konseptual seseorang saja , melainkan menjadi sebuah hasil karya yang besar milik bangsa Indonesia itu sendiri , yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dengan lewat proses refleksi filosofis pada pendiri negara menyerupai Ir. Soekarno , M. Yamin , M. Hatta , Soepomo , serta para tokoh pendiri negara yang lainnya.
Maka dari itu , generasi penerus atau generasi berikutnya , khususnya dalam kelompok intelektual kampus ini sudah sebaiknya bisa mendalami serta mengkaji karya besar itu dalam upaya guna melestarikan secara dinamis dalam artian untuk mengembangkannya sesuai dengan permintaan zaman.
Kesimpulan : Landasan kultural yakni Pancasila yang didasarkan pada nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri. Maka dari itu , di sinilah tugas penting dari generasi penerus bangsa , khususnya pada kelompok intelektual kampus , beserta dengan seluruh lapisan penduduk yang memang sudah sebaiknya bisa mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya lebih dalam lagi di kala yang sudah makin terbaru ini.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis ini merupakan landasan yang berdasar atas aturan yang dibaut setelah lewat tawar menawar dan permusyawarahan. Alinea ke-4 dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan yuridis konstitusional antara lain yang ada di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila selaku dasar negara yang sah , benar serta asli , selaku berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang badan Undang-Undang Dasar 1945 itu juga menjadi landasan yuridis konstitusional alasannya yakni dasar negara yang ada pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijabarkan menjadi lebih lanjut dan lebih jelas pada pasal-pasal dan ayat-ayat yang ada di dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 itu.
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila yang ada di Perguruan Tinggi sudah dikelola dalam UU No. 2 Tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional , pasal 39 yang menyatakan , isi kurikulum setiap jenis , jalur dan jenjang pendidikan wajib menampung Pendidikan Pancasila , Pendidikan Agama , Pendidikan Kewarganegaraan.
Kesimpulan : Landasan yuridis yakni penyelenggaraan Pendidikan Pancasila yang didasarkan dalam Perguruan Tinggi yang didasarkan di ketentuan-ketentuan aturan yang berlaku di Indonesia.
4. Landasan Filosofis
Landasan filosofis bersumber dari adanya pandangan-pandangan di dalam filsafat pendidikan , menyangkut kepercayaan terhadap hakikat insan , kepercayaan mengenai adanya sumber nilai , hakikat wawasan dan mengenai kehidupan yang lebih baik dijalankan.
Secara filosofis , bangsa Indonesia sebelum mendirikan sebuah negara merupakan bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan , yang mana hal ini berdasar dari kenyataan objektif bila insan itu merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Syarat mutlak dari sebuah negara merupakan dengan adanya persatuan yang terwujud selaku rakyat (yang menjadi elemen pokok sebuah negara) , sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat menjadi dasar ontologism demokrasi , alasannya yakni memang rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara atas dasar pemahaman filosofis itulah maka dalam hidup bernegara , nilai Pancasila menjadi dasar filsafat negara.
Konsekuensi dalam banyak sekali macam faktor penyelenggaraan negara haruslah bersumber dari nilai-nilai Pancasila , tergolong itu pada metode peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Maka dari itu , realisasi kenegaraan tergolong dalam proses reformasi yang terjadi cukup umur ini menjadi sebuah bentuk kewajiban bila memang Pancasila menjadi salah satu sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik itu di dalam pembangunan nasional , ekonomi , sosial budaya , politik , aturan , sampai pertahanan dan keamanan.
Kesimpulan : Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar filsafat negara , maka dalam faktor penyelenggaraannya , negara mesti bersumber terhadap nilai-nilai Pancasila tergolong juga dalam metode perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Tidak ada komentar untuk "4 Landasan Pendidikan Pancasila| Apa Saja? - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar