Asas Dan Tujuan Aturan - Habibullah Al Faruq

Asas dan Tujuan Hukum - Secara universal , yag berlaku lazim di cuilan seluruh dunia dan diterima oleh seluruh umat insan selaku keumuman aturan memiliki 5 (lima) asas (Drs. Saronji Dahlan 2006: 11-12). Kelima asas itu selaku berikut.

Asas dan Tujuan Hukum

Asas Hukum

1. Asas Kepribadian
Hukum mengakui akan eksistensi insan selaku makhluk yang individu. Setiap insan merupakan individu yang memiliki hak dan kebebasan. Di sini , aturan mengakui hak milik orang atas barang-barang yag dimilikinya. Oleh alasannya yaitu itu , seseorang tak diperbolehkan untuk mengambil hak milik orang lain dengan memaksa atau secara paksa.

Maka , kalau hal tersebut terjadi , aturan akan menindak dan menegaskan hukuman atas perbuatan melanggar hukum. Hukum itu sendiri mengendalikan wacana hak dan keharusan manusia. Dengan demikian , insan merupakan subjek aturan yang tunduk dengan aturan yang berlaku.

2. Asas Persekutuan
Selain selaku individu yang berdikari , pada hakikatnya , insan merupakan makhluk sosial. Di dalam kehidupan sosial , insan yang satu melakukan pekerjaan sama dan berafiliasi dengan insan yang lainnya. Ini yang disebut selaku persekutuan.

Tentu saja , di dalam komplotan yang ada di dalam penduduk , setiap orang menginginkan kehidupan yang teratur. Maka dari itulah , aturan diciptakan , yaitu memiliki faedah untuk mempertahankan sehingga kehidupan sanggup dijaga dalam persatuan , kesatuan , cinta kasih dan utuh.

3. Asas Kesamaan
Asas ini menginginkan adanya kesetaraan di hadapan aturan (equality before the law). Bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang serupa , tak ada yang lebih spesial ketimbang yang lain.

Hukum tidak membeda-bedakan insan dengan dasar ras , agama , jabatan atau status sosial lainnya. Dengan asas ini , aturan akan menyediakan keadilan untuk seluruh lapisan anggota masyarakat.

4. Asas Kewibawaan
Hukum dan perangkat aturan ditetapkan oleh negara dengan perjanjian bareng (baik itu secara eksklusif , maupun secara tidak langsung). Dengan demikian , andai bahwa penduduk setuju dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Agar aturan sanggup berlangsung dengan baik , maka aturan dan forum kehakiman mesti memiliki kewibawaan yang dibangun di atas keadilan , bukan dengan adanya pengutamaan terlebih kekerasan. Kewibawaan ini sungguh penting , mengingat warga negara akan enggan untuk mematuhi aturan apabila forum penegak aturan tak higienis dan berwibawa.

5. Asas Pemisahan antara yang bagus dan yang buruk
Asas ini menjadi makna dasar dari aturan itu sendiri , yaitu menyangkut apa yang menjadi sebaiknya untuk dilaksanakan (hal-hal yang baik) dan apa yang sebaiknya tidak untuk dilaksanakan (hal-hal yang buruk). Hukum mesti sanggup dengan tegas membedakan antara hal-hal yang bagus dan hal-hal yang buruk. Tindakan yang jelek sanggup menghadirkan hukuman , sedangkan langkah-langkah yang bagus mungkin mendapat ganjaran.

Dengan demikian , aturan yang ditetapkan berisfat adil , yang memiliki arti aturan tak memihak dan menindas. Pelaksanaannya diperlukan sanggup merealisasikan keadilan sosial yang sanggup menyediakan faedah untuk seluruh anggota masyarakat. Asas-asas di atas berlaku secara lazim dan menyeluruh tanpa menatap batasan negara atau bentuk pemerintahan.

Hukum memiliki kedudukan yang sungguh penting biar penduduk tidak berbenturan dengan kepentingan. Benturan kepentingan yang terjadi di dalam penduduk sanggup memicu terjadinya kekacauan.

Peranan aturan menjadi sungguh penting dalam meraih sebuah keadilan dan perdamaian. Sebab , dengan keadaan yang tertib dan kondusif , anggota penduduk akan leluasa dalam mengusahakan perbaikan keadaan kehidupan sehingga kemakmuran yang diperlukan sanggup tercapai. Dengan demikian , penciptaan aturan diarahkan untuk merealisasikan sebuah keadilan dan kemakmuran bersama.

Tujuan Hukum

  1. Menurut Apeldoorn , yaitu untuk mengendalikan tata tertib penduduk secara tenang dan adil.
  2. Menurut Kan , yaitu untuk mempertahankan kepentingan tiap insan agar kepentingan itu tidak sanggup terganggu.
  3. Menurut Utrecht , yaitu bertugas menjamin adanya kepastian aturan dalam pergaulan manusia.
  4. Menurut Mochtar Kusumaatmadja , tujuan aturan yaitu terpeliharanya dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.
Dari hal tersebut , yang paling penting merupakan tingkat kepatuhan dan kesadaran aturan semua anggora penduduk dan penguasa. Untuk itu , kita refleksikan dalam hidup kita tingkat kesadaran dan keparuhan aturan berikut :
  • Patuh dan sadar alasannya yaitu takut pada orang/kekuasaan/paksaan (authority oriented)
  • Patuh alasannya yaitu ingin mendapat kebanggaan (good boy-unice girl)
  • Patuh alasannya yaitu kiprah umum/masyarakat (coountract legality)
  • Patuh atas sadar adanya aturan dan aturan serta untuk ketertiban (law dan order oriented)
  • Patuh alasannya yaitu sadar akan laba atau kepentingan (utilities = hedonis)
  • Patuh alasannya yaitu memang hal itu bikin puas untuknya
  • Patuh alasannya yaitu sadar prinsip etis yang patut universal (universal ethical principle)

Tidak ada komentar untuk "Asas Dan Tujuan Aturan - Habibullah Al Faruq"