Bentuk Pelanggaran Ham (Hak Asasi Manusia) - Habibullah Al Faruq
Bentuk Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) - Di dalam kehidupan sehari-hari , acap kali kita tidak akan pernah lepas dari yang namanya pemberitahuan , entah itu urusan pembunuhan , penculikan , pelecehan seksual dan sebagainya.
Dan juga , tidak menutup kemungkinan pula , kalian pernah menyaksikan pengeroyokan , hujatan bahkan tawuran dan masih banyak lagi lainnya. Selain itu , yang namanya pelecehan , penghinaan , atau diperlakukan tidak adil itu yakni salah satu bentuk pelanggaran HAM yang sering , bukan sering lagi tetapi sungguh sering terjadi di masyarakat.
Bentuk pelanggaran HAM yang sering timbul biasa terjadi dalam 2 bentuk , yakni selaku berikut :
- Diskriminasi. Yakni sebuah pembatasan , pelecehan atau bahkan pengucilan secara eksklusif maupun tidak eksklusif didasarkan pada pembedaan insan , atas dasar agama , suku , ras , golongan , golongan , jenis kelamin , etnik , kepercayaan beserta politik yang berikutnya berimbas pada penghematan , bentuk penyimpangan atau abolisi hak asasi insan dan keleluasaan dasar dalam kehidupan baik secara individu , maupun kolektif di dalam banyak sekali faktor kehidupan.
- Penyiksaan. Yakni perbuatan yang dilaksanakan secara sengaja sehingga menyebabkan rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh ratifikasi dari seseorang ataupun orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya , pelanggaran sanggup dibedakan menjadi 2 yakni :
- Pelanggaran HAM berat , yakni pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya , dan mengancam nyawa insan , seumpama halnya pembunuhan , penganiayaan , perampokan , perbudakan , penyanderaan dan lain sebagainya.
- Pelanggaran HAM ringan , yakni pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa insan , tetapi berbahaya apabila tidak secepatnya diatasi/ditanggulangi. Misal , seumpama kelalaian dalam menampilkan pelayanan kesehatan , pencemaran lingkungan secara disengaja oleh penduduk dan sebagainya.
Pelanggaran HAM berat , menurut Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2000 ihwal Pengadilan HAM , sanggup diklasifikasikan menjadi 2 yakni :
- Kejahatan Genosida. Merupakan setiap perbuatan yang dilaksanakan dengan maksud merusak atau memusnahkan seluruh maupun sebagian golongan bangsa , ras , golongan , maupun agama dengan cara :
- Membunuh setiap anggota kelompok.
- Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
- Menciptakan keadaan kehidupan golongan yang sanggup menyebabkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
- Memindahkan paksa belum dewasa dari golongan tertentu ke dalam golongan yang lain.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan. Merupakan sebuah tindakan/perbuatan yang dilaksanakan selaku cuilan dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara eksklusif terhadap penduduk sipil , yang berupa :
- Pembunuhan.
- Pemusnahan.
- Perbudakan.
- Pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilaksanakan secara paksa.
- Perampasan kemerdekaan atau perampasan keleluasaan fisik lain dengan adikara yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok aturan internasional.
- Penyiksaan.
- Perkosaan , perbudakan seksual , pelacuran secara paksa , pemaksaan kehamilan , pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau segala bentuk kekerasan seksual yang lain yang setara.
- Penganiayaan terhadap sebuah golongan tertentu maupun asosiasi yang didasari dengan persamaan paham politik , ras , kebangsaan , etnis , budaya , agama , jenis kelamin atau argumentasi yang lain yang sudah diakui secara universal selaku hal yang tidak boleh menurut aturan internasional.
- Penghilangan orang secara paksa.
- Kejahatan apartheid , yakni metode pemisahan ras yang dipraktekkan oleh sebuah pemerintahan berniat untuk melindungi hak istimewa dari sebuah ras atau bangsa.
Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di atas intinya yakni bentuk pelanggaran terhadap hak hidup , hak kemerdekaan , dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu pula , pelanggaran HAM berat ialah bentuk penghinaan terhadap harkat , derajat dan martabat manusia.
Maka dari itu , kalian wajib untuk menghindarkan diri dari segala penyebab yang sanggup mendorong kalian untuk menjalankan tindak pelanggaran HAM tersebut.

Tidak ada komentar untuk "Bentuk Pelanggaran Ham (Hak Asasi Manusia) - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar