Hukum Menurut Sumber Dan Bentuknya - Habibullah Al Faruq

Hukum menurut Sumber dan Hukum menurut Bentuknya - Untuk kali ini , admin akan membahas perihal penggolongan atau pengklasifikasian aturan yang menurut ilmu hukum. Seperti umpamanya yakni menurut sumber dan bentuknya.

Hukum menurut  Sumber dan Bentuknya

Hukum menurut Sumbernya

Berdasarkan sumber , aturan dibagi menjadi :
  1. Hukum undang-undang. Adalah aturan yang ada atau tercantum pada peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan. Adalah sebuah aturan yang ada di peraturan kebiasaan.
  3. Hukum traktat. Adalah aturan yang ditetapkan oleh negara pada perjanjian antarnegara.
  4. Hukum yurisprudensi. Adalah aturan yang terbentuk sebab adanya keputusan hakim.

Hukum menurut Bentuknya

  • Hukum tertulis , dibedakan menjadi 2 yakni :
    • Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Adalah aturan yang disusun secara lengkap , sistematis , terencana dan dibukukan sehingga tidak akan perlu adanya peraturan pelaksanaan. Misal , menyerupai UU Perkawinan , UU Agraria dan UU HAM.
    • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Adalah aturan yang tertulis , tetapi tidak disusun dengan sistematis , dan terpisah-pisah sehingga masih sering membutuhkan adanya peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misal , menyerupai Traktat dan Perjanjian Bilateral.
  • Hukum tidak tertulis , yakni sebuah aturan yang hidup dan diyakini oleh penduduk dan sipatuhi serta tidak terbentuk menurut mekanisme yang formal , tetapi lahir dan badan di penduduk itu sendiri , semisal Hukum Adat.

Tidak ada komentar untuk "Hukum Menurut Sumber Dan Bentuknya - Habibullah Al Faruq"