Hukum Menurut Sumber Dan Bentuknya - Habibullah Al Faruq
Hukum menurut Sumber dan Hukum menurut Bentuknya - Untuk kali ini , admin akan membahas perihal penggolongan atau pengklasifikasian aturan yang menurut ilmu hukum. Seperti umpamanya yakni menurut sumber dan bentuknya.
Hukum menurut Sumbernya
Berdasarkan sumber , aturan dibagi menjadi :
- Hukum undang-undang. Adalah aturan yang ada atau tercantum pada peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan. Adalah sebuah aturan yang ada di peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat. Adalah aturan yang ditetapkan oleh negara pada perjanjian antarnegara.
- Hukum yurisprudensi. Adalah aturan yang terbentuk sebab adanya keputusan hakim.
Hukum menurut Bentuknya
- Hukum tertulis , dibedakan menjadi 2 yakni :
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Adalah aturan yang disusun secara lengkap , sistematis , terencana dan dibukukan sehingga tidak akan perlu adanya peraturan pelaksanaan. Misal , menyerupai UU Perkawinan , UU Agraria dan UU HAM.
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Adalah aturan yang tertulis , tetapi tidak disusun dengan sistematis , dan terpisah-pisah sehingga masih sering membutuhkan adanya peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misal , menyerupai Traktat dan Perjanjian Bilateral.
- Hukum tidak tertulis , yakni sebuah aturan yang hidup dan diyakini oleh penduduk dan sipatuhi serta tidak terbentuk menurut mekanisme yang formal , tetapi lahir dan badan di penduduk itu sendiri , semisal Hukum Adat.

Tidak ada komentar untuk "Hukum Menurut Sumber Dan Bentuknya - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar