Kunci Respon Soal Ppkn Halaman 17 Kelas Xi Semester 2 - Habibullah Al Faruq
Kunci Jawaban Soal PPKn Halaman 17 Kelas XI Semester 2 - Pada Bab ini , merupakan potongan yang membahas perihal Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara , tepatnya pada potongan 6 ini.
Kita telah mempelajari apa itu Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara , Kewajiban Asasi Manusia dan Kewajiban Warga Negara , sampai Hak dan Kewajiban Warga Negara yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945. Maka , berikut ini soal yang mesti kalian kerjakan!
1. Jelaskan perbedaan antara hak asasi insan dengan hak warga negara!
Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang menempel pada diri setiap pribadi insan yang bersifat universal (tidak terpengaruh dalam status kewarganegaraan seseorang). Sedangkan Hak Warga Negara merupakan seperangkat hak yang menempel di dalam diri insan , dalam kedudukannya selaku anggota dari suatu negara , sifat dari hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. [1]
2. Jelaskan perbedaan antara keharusan asasi dengan keharusan warga negara!
Kewajiban asasi merupakan keharusan dasar bagi setiap orang , dengan kata lain , keharusan hak asasi ini terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu , Kewajiban Warga Negara merupakan keharusan dasar setiap orang yang dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. [2]
3. Kemukakan hak dan keharusan warga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum
- Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi , "Segala warga negara berbarengan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan
- Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi , "Segala warga negara berbarengan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
- Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi , "Setiap warga negara berhak menemukan peluang yang serupa dalam pemerintahan." **)
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
- Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi , "Setiap warga negara berhak untuk diseleksi dan memutuskan dalam penyeleksian lazim menurut persamaan hak lewat pemungutan bunyi yang pribadi , lazim , bebas , jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
- Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi , "Setiap warga negara atau kalangan penduduk berhak mendirikan partai politik , forum swadaya penduduk atau organisasi yang lain untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan permintaan sumbangan , penegakan , dan pemajuan hak asasi insan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial Budaya
- Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi , "Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan." ****)
- Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi , "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." ****)
- Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi , "Negara meningkatkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin keleluasaan bermasyarakat dalam memelihara dan membuatkan nilai-nilai budayanya." ****)
- Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi , "Negara menghormati dan memelihara bahasa wilayah selaku kekayaan budaya nasional." ****)
- Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi , "Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak , berpindah , dan bermukim dalam wilayah negara Republik Indonesia."
- Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi , "Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
- Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi , "Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dikehendaki untuk hidup patut serta untuk pertumbuhan pribadinya secara utuh."
- Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi , "Setiap penyandang cacat , orang yang berusia lanjut , perempuan hamil , dan bawah umur , berhak menemukan fasilitas dan perlakuan khusus." [3]
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
- Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi , "Setiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara." ***)
- Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi , "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam kerja keras pertahanan dan keselamatan negara." **)
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
- Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi , "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang patut bagi kemanusiaan." [4]
4. Mengapa terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran keharusan warga negara?
Hal ini sanggup terjadi alasannya merupakan adanya 2 aspek yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
- Faktor Internal :
- Setiap pribadi maupun penduduk yang masih kurang sadar akan hak dan keharusan warga negara.
- Masih memiliki sikap yang egois.
- Rendahnya kesadaran akan Hak Asasi Manusia.
- Sikap yang tidak toleran.
- Faktor Eksternal :
- Adanya penyalahgunaan kekuasaan.
- Ketidak tegasan abdnegara penegak hukum.
- Penyalahgunaan teknologi.
- Kesenjangan sosial dan ekonomi yang cukup tinggi.
| Materi PPKn Lainnya |
|---|
| Macam-macam Ancaman Non Militer dan Penjelasannya |
| Macam-macam Ancaman Militer dan Contohnya |
| Pengertian Ancaman Militer dan Non Militer |
5. Bagaimanakah cara kalian untuk menyingkir dari menjalankan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban?
- Patuh terhadap aturan yang berlaku.
- Meningkatkan rasa simpati dan tenggang rasa terhadap orang lain.
- Menghindari diri dari sikap yang potensial terjadinya pelanggaran hak dan keharusan warga negara.
6. Menurut kalian , apa yang mesti dijalankan pemerintah dalam memecahkan masalah pelanggaran hak dan pengingkaran keharusan selaku warga negara?
- Penegakkan supremasi hukum.
- Meningkatkan kesadaran aturan penduduk dengan lewat pendidikan.
- Peningkatan mutu abdnegara penegak hukum.
- Meningkatkan kemakmuran warga negara.

Tidak ada komentar untuk "Kunci Respon Soal Ppkn Halaman 17 Kelas Xi Semester 2 - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar