Lembaga-Lembaga Dalam Susunan Pemerintahan Desa - Habibullah Al Faruq

Pembahasan Lengkap Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa (Kepala Desa , Perangkat Desa , Badan Permusyawaratan Desa , dan Lembaga Kemasyarakatan Desa) - Lembaga merupakan suatu tubuh atau organisasi , yang memiliki tujuan untuk melaksanakan suatu bentuk pengusutan keilmuan atau bahkan melaksanakan suatu kegiatan usaha.

Desa yakni pembagian wilayah administratif di Indonesia , di bawah kecamatan , yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa itu sendiri merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil , yang lazim disebut dengan kampung/dusun.

Menurut dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 wacana Desa , disebutkan jikalau Desa merupakan kesatuan penduduk aturan yang memiliki batasan wilayah yang berwenang untuk mengontrol dan mengorganisir kepentingan penduduk lokal , menurut asal-usul dan watak istiadat lokal yang diakui dan dihormati dalam metode Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. [1]

Desa dibikin atas prakarsa dari penduduk , dengan memperhatikan asal-usul desa dan juga keadaan sosial budaya dari penduduk setempat.

Pembentukan desa itu sendiri bisa berupa penggabungan dari beberapa desa , atau bab desa yang saling bersandingan satu sama lain , atau pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih , atau bahkan pembentukan desa di luar desa yang sudah ada sebelumnya.

Yang perlu kalian pahami , desa bisa diubah atau malah diadaptasi statusnya menjadi kelurahan , berdasar prakarsa pemerintah desa , bareng dengan BPD dengan cara memperhatikan nasehat dan juga pertimbangan dari penduduk setempat.

Desa yang bermetamorfosis kelurahan , lurah dan perangkatnya tersebut akan diisi oleh pegawai negeri sipil , dan kekayaannya nanti akan menjadi kekayaan kawasan dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan , untuk kepentingan penduduk setempat.

Di dalam wilayah desa , bisa dibagi lagi menjadi dusun , yang merupakan bab wilayah kerja pemerintahan desa , dan ditetapkan sesuai dengan peraturan desa.

Perlu kalian garis bawahi , jikalau desa bukan menjadi bawahan dari kecamatan , alasannya yakni kecamatan merupakan bab dari perangkat kawasan kabupaten/kota , serta desa bukan merupakan bab dari perangkat daerah.

Pemerintahan desa terdiri atas :
  • Pemerintah Desa , dan
  • Badan Permusyawaratan Desa

Pemerintah desa terdiri atas :
  • Kepala Desa , dan
  • Perangkat Desa

Kewenangan desa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah pada Pasal 7 , diantaranya yakni permasalahan pemerintahan yang sudah ada menurut hak asal-usul desa , permasalahan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya terhadap desa dan kiprah pembantuan dari pemerintah , pemerintah provinsi , dan pemerintah kabupaten serta permasalahan pemerintahan yang lain yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan terhadap desa.

Khusus berafiliasi dengan permasalahan pemerintahan yang sudah ada berdasar hak asal-usul desa , antara lain , menentukan peraturan desa , menentukan pimpinan pemerintahan desa , memiliki kekayaan sendiri , menggali dan menentukan sumber-sumber pendapatan desa , menyelenggarakan gotong-royong , dan lain sebagainya.

Penyelenggaraan permasalahan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan dari desa nantinya akan dilaksanakan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) , pertolongan dari pemerintah , serta pertolongan dari pemerintah daerah.

Penyelenggaraan permasalahan pemerintah kawasan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa nantinya akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu , sumber pendapatan desa , antara lain :
  • Pendapatan orisinil dari desa , antara lain , seumpama hasil jerih payah desa , hasil kekayaan desa (contohnya seumpama tanah kas desa , pasar desa , bangunan desa) , hasil swadaya dan juga partisipasi , serta hasil gotong-royong.
  • Bagi hasil pajak kawasan kabupaten/kota , yang merupakan bab dari dana perimbangan keuangan sentra serta daerah.
  • Bantuan keuangan dari pemerintah , pemerintah provinsi , serta pemerintah kabupaten/kota , dalam rangka pelaksanaan permasalahan pemerintahan.
  • Hibah dan juga sumbangan yang berasal dari pihak ketiga yang tak mengikat. APB Desa itu sendiri terdiri atas bab pendapatan desa , belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa itu sendiri dibahas pada musyawarah penyusunan rencana pembangunan desa. Kepala desa , bareng dengan BPD akan menentukan APB Desa setiap tahunnya , dengan peraturan desa.

Lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa

1. Kepala Desa

Kepala desa merupakan istilah pemimpin desa yang ada di Indonesia.

Kepala desa merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa.

Masa jabatan dari seorang kepala desa merupakan 6 (enam) tahun , dan bisa diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan yang berikutnya atau yang hendak tiba selama berturut-turut atau tidak.

Kepala desa tidak bertanggung jawab terhadap Camat. Akan tetapi , cuma dikoordinasikan saja oleh Camat.

Jabatan dari kepala desa itu sendiri bisa disebut dengan nama lain , sepeti misalnya Wali Nagari (Sumatera Barat) , Hukum Tua (Sulawesi Utara) , Kuwu (Cirebon dan Indramayu) , Pambakal (Kalimantan Selatan) , dan juga Perbekel (Bali).

Wewenang dari kepala desa , selaku berikut :
  • Mempimpin penyelenggaraan pemerintahan desa , berdasar dari kebijakan yang sudah ditetapkan secara bareng , dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Mengajukan rancangan peraturan desa.
  • Menetapkan Peraturan Desa , yang di mana sudah menerima adanya persetujuan , bareng dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Menyusun dan juga mengajukan planning peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk bisa dibahas dan juga bisa ditetapkan , bareng dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara itu , seorang Kepala Desa tidak boleh atau dengan kata lain dihentikan untuk dapat menjadi pengelola partai politik. Walaupun dihentikan menjadi pengelola partai politik , Kepala Desa dapat menjadi anggota dari suatu partai politik.

Tidak cuma itu saja , berikut ini larangan Kepala Desa :
  • Kepala Desa dihentikan untuk , merangkap jabatan selaku Ketua atau Anggota BPD dan Lembaga Kemasyarakatan.
  • Kepala Desa dihentikan untuk , merangkap jabatan selaku anggota DPRD.
  • Kepala Desa dihentikan untuk , terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum , Pemilihan Presiden , dan juga Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala Desa itu sendiri bisa diberhentikan tugasnya , atas usul dari pimpinan BPD terhadap Bupati/Wali Kota lewat Camat , berdasar dari hasil keputusan musyawarah BPD.

Pemilihan Kepala Desa

Kepala Desa itu sendiri diseleksi secara pribadi lewat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari penduduk setempat.

Usia minimal untuk dapat menjadi Kepala Desa merupakan berusia 25 tahun , serta ia mesti memiliki pendidikan terendah SLTP , serta merupakan tergolong penduduk desa setempat.

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan , yang mana dibikin oleh BPD serta anggotanya itu sendiri terdiri atas unsur perangkat desa , pengelola forum kemasyarakatan , serta tokoh masyarakat. [2]

Syarat Menjadi Calon Kepala Desa

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 , ini syarat-syarat untuk menjadi kandidat kepala desa :
  • Bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa.
  • Setia terhadap Pancasila selaku dasar negara , Undang-Undang Dasar 1945 , dan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) , serta pemerintah.
  • Berpendidikan terendah SLTP atau sederajat.
  • Berusia terendah 25 tahun.
  • Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
  • Penduduk desa setempat.
  • Tidak pernah dieksekusi alasannya yakni melaksanakan tindak kriminal kejahatan dengan sanksi paling singkat 5 tahun.
  • Tidak dicabut hak pilihnya.
  • Belum pernah menjabat kepala desa paling usang 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.
  • Memenuhi syarat lain yang dikontrol peraturan kawasan kabupaten/kota.

Kewajiban Kepala Desa

Dalam melaksanakan suatu kiprah dan juga wewenangnya , sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 14 PP No. 75 tahun 2005 , Kepala Desa memiliki keharusan selaku berikut :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta menjaga dan  memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Meningkatkan kemakmuran masyarakat.
  4. Memelihara kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang higienis dan bebas dari Kolusi , Korupsi dan Nepotisme.
  7. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh teman kerja pemerintahan desa.
  8. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
  9. Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
  10. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
  11. Melaksanakan permasalahan yang menjadi kewenangan desa.
  12. Mendamaikan perkelahian penduduk di desa.
  13. Mengembangkan pendapatan penduduk dan desa.
  14. Membina , mengayomi , dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan watak istiadat.
  15. Memberdayakan penduduk dan kelembagaan di desa.
  16. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Tidak cuma itu saja keharusan dari Kepala Desa , Kepala Desa juga memiliki keharusan untuk bisa menyediakan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepata Bupati/Walikota , menyediakan laporan informasi pertanggungjawaban terhadap BPD , serta mengumumkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa terhadap seluruh masyarakat.

2. Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas untuk menolong Kepala Desa dalam melaksanakan kiprah dan juga wewenangnya. Perangkat Desa itu sendiri terdiri atas Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang lain.

Salah satu perangkat desa merupakan Sekretaris Desa , yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.

Perangkat Desa yang lain diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Perangkat Desa ini juga memiliki kiprah untuk mengayomi kepentingan dari masyarakatnya.

Sesuai dengan rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa , kedudukan Perangkat Desa di sini yakni 'pembantu' bagi Kepala Desa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan.

Sementara itu , dalam metode ketatanegaraan Indonesia , kedudukan pembantu juga dilekatakan terhadap Wapres beserta juga menteri-meteri.

Pada Pasal 51 UU Desa , Perangkat Desa dihentikan untuk :
  • Merugikan kepentingan umum.
  • Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri , anggota keluarga , pihak lain dan atau golongan tertentu.
  • Menyalahgunakan wewenang , kiprah , hak , dan atau kewajibannya.
  • Melakukan langkah-langkah diskriminatif terhadap warga dan atau golongan penduduk tertentu.
  • Melakukan langkah-langkah meresahkan sekelompok penduduk desa.
  • Melakukan kongkalikong , korupsi , dan nepotisme , menemukan duit , barang , dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang hendak dilakukannya.
  • Menjadi pengelola partai politik.
  • Menjadi anggota dan atau pengelola organisasi terlarang.
  • Merangkap jabatan selaku ketua dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa , anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota , dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye penyeleksian lazim dan atau penyeleksian kepala daerah.
  • Melanggar sumpah atau persetujuan jabatan.
  • Meninggalkan kiprah selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa argumentasi yang terang dan sanggup dipertanggungjawabkan.

Pada Pasal 66 UU Desa , diterangkan Penghasilan Perangkat Desa , sebagaimana :
  1. Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima penghasilan tetap setiap bulan.
  2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh kabupaten/kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Desa dan Perangkat Desa menemukan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  4. Selain penghasilan tetap , sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan menerima penerimaan yang lain yang sah.
  5. Ketentuan lebih lanjut tentang besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan yang lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikontrol dalam Peraturan Pemerintah. [3]

3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan forum perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraaan pemerintahan desa. BPD bisa dianggap selaku "parlemen" desa. BPD itu sendiri menjadi forum gres di desa pada masa otonomi kawasan di Indonesia.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasar dar keterwakilan wilayah yang sudah ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Perlu kalian pahami , anggota dari BPD itu sendiri terdiri atas Ketua Rukun Warga , Pemangku Adat , Golongan Profesi , Pemuka Agama dan Tokoh atau Pemuka Masyarakat yang lain.

Sementara itu , masa jabatan dari anggota BPD yakni 6 (enam) tahun serta bisa diangkat atau bisa disarankan lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang hendak datang.

Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan , selaku Kepala Desa serta Perangkat Desa.

Untuk Ketua BPD itu sendiri , diseleksi dari dan oleh anggota BPD secara pribadi pada Rapat BPD yang sudah diadakan secara khusus.

BPD ini sendiri mempunyai faedah dalam menentukan Peraturan Desa bareng dengan Kepala Desa , memuat serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

Adapula , wewenang dari BPD , antara lain :
  • Membahas rancangan peraturan desa bareng dengan Kepala Desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
  • Membentuk panitia penyeleksian Kepala Desa.
  • Menggali , memuat , mengumpulkan , merumuskan serta menyalurkan banyak sekali bentuk aspirasi masyarakat.

Untuk penggunaan nama atau ungkapan dari BPD itu sendiri tidak mesti sama atau seragam di seluruh desa yang ada di Indonesia. BPD bisa disebut dengan nama lain. [4]

4. Lembaga Kemasyarakatan Desa

Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang terbaru sudah diperkenalkan terhadap penduduk di Desa , sejak UU No. 5/1979 dengan nama yang serupa serta korporatis di seluruh Desa , seumpama misalnya :
  1. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
  2. Karang Taruna
  3. Dasawisma
  4. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  5. Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
  6. Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

Berbagai forum kemasyarakatan yang ada di desa mempunyai faedah selaku salah satu wadah organisasi kepentingan penduduk lokal , tergolong untuk kepentingan ketahanan sosial penduduk (social security) , serta bisa menyokong daya tahan ekonomi warga lokal (economic survival).

Rumusan pengaturan sebagaimana dimaksud oleh UU Desa , tertuang pada Bab XII : Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Pasal 94
  1. Desa mendayagunakan forum kemasyarakatan Desa yang ada dalam menolong pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa , pelaksanaan pembangunan Desa , training kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan penduduk Desa.
  2. Lembaga kemasyakaratan Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi penduduk Desa selaku teman Pemerintah Desa.
  3. Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melaksanakan pemberdayaan penduduk Desa , berpartisipasi mempersiapkan dan melaksanakan pembangunan , serta mengembangkan pelayanan penduduk Desa.
  4. Pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah , Pemda Provinsi , Pemda Kabupaten/Kota , dan forum non-Pemerintah , wajib mempekerjakan dan mendayagunakan forum kemasyarakatan yang sudah ada di Desa. [5]

Tidak ada komentar untuk "Lembaga-Lembaga Dalam Susunan Pemerintahan Desa - Habibullah Al Faruq"