Macam-Macam Kekuasaan Negara Menurut John Locke Dan Montesquieu - Habibullah Al Faruq
Konsep kekuasaan tentunya menjadi salah satu rancangan yang tak lagi abnormal di indera pendengaran dan asumsi kalian. Dipaparkan di sini , macam-macam kekuasaan negara menurut John Locke dan Montesquieu , masing-masing 3 macam kekuasaan negara yang dipaparkan.
Di dalam kehidupan sehari-hari dalam acara bermasyarakat di sekeliling kita , rancangan ini niscaya terkadang diperbincangkan , entah itu di dalam dialog antarwarga ataupun sampai timbul dalam isu , baik itu media cetak maupun media elektronik.
Yang menjadi pertanyaan di sekarang ini , apa sesungguhnya kekuasaan itu? Singkatnya , pemahaman kekuasaan itu apa?
Kekuasaan ialah suatu bentuk kewenangan yang diperoleh atau didapat oleh seseorang ataupun golongan , untuk melaksanakan kewenangan tersebut , sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan , kewenangan tak boleh ditangani melampaui kewenangan yang sudah diperoleh , atau kesanggupan seseorang atau golongan untuk mensugesti tingkah laris orang atau golongan lain sesuai dengan cita-cita dari pelaku , atau kekuasaan ialah kesanggupan mensugesti pihak lain untuk berpikir dan bertingkah sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi.
Jika terlalu panjang , secara singkat , kekuasaan bisa diartikan selaku bentuk kesanggupan seseorang dalam mensugesti orang lain agar bisa melaksanakan langkah-langkah yang diharapkan atau diperintahkan.
Sebagai salah satu bentuk tumpuan kecilnya , di saat kalian sedang menonton televisi , tiba-tiba orang bau tanah kalian eksklusif memerintahkan untuk belajar. Kemudian , kalian lantas mematikan televisi tersebut dan eksklusif masuk ke kamar atau ruang mencar ilmu untuk membaca buku atau menyelesaikan kiprah (pekerjaan rumah) yang sudah diberikan di sekolah.
Contoh lainnya di dalam lingkungan sekolah , kalau kita tiba telat ke sekolah. Jika memang telat , maka pasti akan menerima teguran atau bahkan hukuman yang mesti diterima dari bapak atau ibu guru.
Lebih luas lagi di lingkungan masyarakat. Pasti kita pernah mendapatkan ketentuan kalau setiap tamu yang tinggal atau bermalam lebih dari 24 jam di suatu kawasan , maka diwajibkan untuk lapor terhadap Ketua RT/RW. Hal ini berarti setiap tamu yang tiba atau bahkan tinggal lebih dari 24 jam mesti lapor terhadap orang yang memiliki kewenangan tersebut.
Contoh-contoh kecil yang ada di sekeliling kita itu menggambarkan salah satu wujud dari kekuasaan yang dimiliki baik itu seseorang ataupun lembaga.
Lantas , timbul pertanyaan lagi , apakah negara memiliki kekuasaan negara? Tentu saja negara memiliki kekuasaan , alasannya yaitu memang intinya , negara itu sendiri yaitu organisasi kekuasaan.
Dengan kata lain , kalau negara tentu memiliki berbagai kekuasaan. Kekuasaan negara itu sendiri yaitu kewenangan negara dalam menertibkan seluruh rakyatnya dalam meraih suatu bentuk keadilan dan kesejahteraan serta keteraturan.
Di dalam obrolan biasa , kekuasaan bisa berarti kekuasaan golongan , kekuasaan raja , atau kekuasaan pejabat negara. Sehingga , tak salah juga kalau dibilang atau diartikan kekuasaan itu kesanggupan dalam mensugesti pihak lain menurut dari kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan itu.
Robert MacIver (Robert Morrison MacIver) itu sendiri bahkan mengutarakan kalau kekuasaan ialah kesanggupan untuk mengendalikan tingkah laris orang lain baik secara eksklusif dengan jalan memberi perintah atau dengan tidak eksklusif dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yang tersedia.
Biasanya , kekuasaan itu berupa relasi , ada yang memerintah dan ada juga yang diperintah. Manusia berlaku selaku tumpuan subjeknya sekaligus menjadi objek juga dari suatu kekuasaan.
Contohnya Presiden. Presiden menghasilkan undang-undang (subjek dari kekuasaan) , tetapi Presiden itu sendiri juga mesti tetap tunduk terhadap undang-undang (objek dari kekuasaan).
Macam-macam Kekuasaan Negara
![]() |
| Negara , via muslimminang.wordpress.com |
Apa saja kekuasaan negara itu sendiri? Jika kita pelajari lagi lebih banyak dan lebih mendalam , ternyata kekuasaan negara berbagai macamnya , cukup beragam.
Macam-macam Kekuasaan Negara Menurut John Locke
Menurut dari John Locke sendiri , sebagaimana yang sudah dikutip oleh Riyanto (2006:273) kalau kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi sebanyak 3 macam kekuasaan , selaku berikut.
- Kekuasaan Legislatif. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk menghasilkan atau membentuk undang-undang (UU).
- Kekuasaan Eksekutif. Kekuasaan administrator yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang , tergolong kekuasaan yang untuk mengadili setiap bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.
- Kekuasaan Federatif. Kekuasaan federatif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan suatu bentuk relasi luar negeri.
Macam-macam Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu
Tidak cuma John Locke saja , ada tokoh lain yang ikut beropini perihal kekuasaan negara ini , umpamanya Montesquieu. Sebagaimana yang memang sudah dikutip oleh Riyanto (2006:273).
- Kekuasaan Legislatif. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk menghasilkan atau membentuk undang-undang.
- Kekuasaan Eksekutif. Kekuasaan administrator yaitu kekuasaan yang untuk melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk menjaga undang-undang , tergolong juga kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang sudah diungkap atau dikemukakan oleh Montesquieu yaitu salah satu bentuk penyempurnaan dari nasehat yang sudah dikemukakan oleh John Locke.
Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan administrator , fungsi mengadili itu sendiri dijadikan kekuasaan yang bangkit sendiri. Ketiga kekuasaan itu dilaksanakan oleh forum yang berlainan yang mana sifatnya saling terpisah satu sama lain. Sementara itu , teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politika.
Trias Politika
Pemisahan kekuasaan atau yang biasa disebut juga dengan nama Trias Politika yaitu suatu persepsi gres kalau di dalam suatu pemerintahan berdaulat mesti dipisahkan antara 2 atau lebih kesatuan memiliki pengaruh yang bebas , menangkal 1 orang atau golongan untuk menerima kuasa yang terlalu banyak.
Pemisahan kekuasaan menjadi suatu bentuk cara pembagian di dalam badan pemerintahan sehingga nantinya tak akan ada suatu bentuk tindak penyalahgunaan kekuasaan , antara itu legislatif , administrator dan yudikatif.
Dalam penerapannya itu sendiri , tumpuan negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini yaitu Amerika Serikat.

Tidak ada komentar untuk "Macam-Macam Kekuasaan Negara Menurut John Locke Dan Montesquieu - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar