Pancasila Selaku Dasar Negara - Habibullah Al Faruq
Pancasila selaku Dasar Negara - Latar belakang terbentuknya Pancasila selaku dasar negara Indonesia pasti tidak akan sanggup dilepas dari sejarah usaha Bangsa Indonesia dalam meraih impian kemerdekaan bangsa Indonesia. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia ini meraih kemerdekaannya berjalan selama berabad-abad lamanya.
Tepat pada tanggal 1 Juni tahun 1945 , Soekarno menyodorkan pertanyaan dan pemikirannya mengenai dasar negara apa yang nantinya akan dijadikan dasar Indonesia Merdeka. Pertanyaan dan pedoman para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara di dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan mentapkan Pancasila selaku dasar negara di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea keempat , terdapat rumusan Pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia. Pancasila ini disebut juga dengan Dasar Falsafah Negara dan Ideologi Negara. Di dalam hal ini , Pancasila memiliki kegunaan selaku dasar untuk mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila selaku dasar negara dinyatakan dengan terperinci dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi "... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam sebuah Undang-Undang Dasar Negara Indonesia , yang terbentuk dalam sebuah susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap ...".
Rumusan Pancasila yang ada di dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara Yuridis-Konstusional yang sah , berlaku , dan mengikat seluruh forum Negara , forum Masyarakat , dan setiap warga negara tanpa terkecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila sudah termuat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam penulisan atau pembacaan atau pengucapan sila-sila Pancasila , sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Peneguhan Pancasila selaku salah satu Dasar Negara sebagaimana sudah ada di dalam Pembukaan yang juga diangkut dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila selaku Dasar Negara. Walau status Ketetapan MPR ini sudah masuk di dalam klasifikasi Ketetapan MPR yang tidak perlu dijalankan langkah-langkah aturan lebih lanjut , baik bersifat sekali , sudah dicabut , maupun sudah final dilaksanakan.
Selain itu juga ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pancasila ialah salah satu sumber dari segala sumber aturan Negara. Penempatan Pancasila selaku sumber dari segala sumber aturan negara yakni sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pancasila ini diposisikan selaku salah satu dasar dan ideologi negara serta menjadi dasar filosofis bangsa dan negara sehingga tiap bahan muatan peraturan perundang-undangan dihentikan berlainan dengan nilai yang ada di dalam Pancasila.

Tidak ada komentar untuk "Pancasila Selaku Dasar Negara - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar