Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Dan Penjelasannya - Habibullah Al Faruq
Pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia merupakan pembagian kekuasaan yang menurut fungsi dari forum tertentu (legislatif , direktur dan yudikatif). Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , pembagian kekuasaan secara horizontal dapat ditangani di tingkatan pemerintahan pusat ataupun di pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan di tingkatan pemerintahan pusat itu sendiri berjalan antara lembaga-lembaga negara yang memang memiliki derajat yang sama. Pembagian kekuasaan di tingkat pemerintah pusat memang mengalami suatu bentuk pergantian di di saat setelah terjadi perubahan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pergeseran di sini memiliki maksud , makna atau arti yaitu pergantian pembagian terencana mengenai kekuasaan negara , yang kebanyakan terdiri atas sebanyak 3 jenis kekuasaan (legislatif , direktur dan yudikatif) yang menjadi sebanyak 6 kekuasaan negara.
Apa saja pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia itu sendiri?
Pembagian Kekuasaan secara Horizontal
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan untuk merubah dan tentukan Undang-Undang Dasar (UUD). Kekuasaan ini sendiri dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana yang memang sudah dipertegas pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut berbunyi , "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang merubah dan tentukan Undang-Undang Dasar".
Penjelasan :
Sementara itu , jikalau kita menyaksikan dalam pengetahuan dunia itu sendiri , cuma ada sebanyak 3 negara di dunia saja yang memiliki forum konstitutif , yaitu Iran , Perancis dan Indonesia. Untuk negara lainnya , kiprah dari forum konstitutif masih memiliki sifat yang sementara.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan direktur merupakan kekuasaan yang memiliki wewenang untuk melakukan undang-undang dan segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini sendiri dipegang oleh Presiden , sebagaimana yang sudah tertera dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalam pasal tersebut berbunyi , "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".
Penjelasan :
Contoh paling biasa di dalam suatu cabang direktur disebut dengan ketua pemerintahan. Eksekutif ini sendiri dapat merujuk terhadap tata kelola , dalam metode presiden , atau selaku pemerintah , di dalam metode parlementer.
Eksekutif berasal dari bahasa Latin yaitu execure , yang berarti melaksanakan atau melaksanakan. Kekuasaan direktur lazimnya juga dipegang oleh tubuh direktur itu sendiri.
Jika di dalam negara demokrasi , salah satunya menyerupai di Indonesia , tubuh direktur lazimnya terdiri atas ketua negara , entah itu raja ataupun presiden.
Sistem Lembaga Eksekutif itu sendiri dibagi menjadi 2 :
- Sistem Pemerintahan Parlementer. Kepala negara dan kepala pemerintahan yang terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri , sementara untuk kepala negara dipimpin oleh Presiden. Akan tetapi , kepala negara di sini memiliki kegunaan selaku simbol dari suatu negara yang berdaulat.
- Sistem Pemerintahan Presidensial. Kepala pemerintahan dan kepala negara , keduanya tersebut sama-sama dipegang oleh Presiden.
3. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif merupakan suatu bentuk kekuasaan yang memiliki kegunaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini sendiri dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , sebagaimana yang sudah dipertegas pada Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pasal tersebut berbunyi , "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang".
Penjelasan :
Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu sendiri diseleksi dengan cara lewat penyeleksian biasa , yang mana acara tersebut atau program itu diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.
Fungsi dari kekuasaan legislatif menurut dari Michael G. Roskin :
- Lawmaking , yang mana memiliki kegunaan untuk menghasilkan undang-undang.
- Constituency Work , yang mana fungsi dari dewan legislatif untuk melakukan pekerjaan bagi para pemilihnya.
- Supervision and Criticsm Government , yang mana fungsi dari legislatif berkhasiat untuk memantau setiap jalannya pelakasanaan undang-undang oleh Presiden atau Perdana Menteri dan secepatnya melaksanakan langkah-langkah mengkritik jikalau memang dalam keberlangsungan terjadi ketidaksesuaian.
- Education , yang mana fungsi dari dewan perwakilan rakyat untuk dapat menampilkan pendidikan politik yang bagus atau menampilkan contoh/teladan terhadap masyarakat.
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif atau yang biasa disebut juga dengan nama kekuasaan kehakiman yaitu suatu bentuk kekuasaan yang memiliki kegunaan dalam menyelenggarakan peradilan , untuk menegakkan aturan dan keadilan. Kekuasaan ini sendiri dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang sudah ditegaskan pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 24 ayat (2) tersebut berbunyi , "Kekuasaan kehakiman ditangani oleh suatu Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan biasa , lingkungan peradilan agama , lingkungan peradilan militer , lingkungan peradilan tata kerja keras negara , dan oleh suatu Mahkamah Konstitusi".
Penjelasan :
Lembaga kehakiman atau kejaksaan , terdiri atas hakim , jaksa dan magistrat dan sebagainya , yang mana dilantik oleh kepala negara masing-masing.
Biasanya , mereka juga dalam melakukan atau melaksanakan kiprah di mahkamah dan melakukan pekerjaan sama dengan pihak berkuasa , utamanya dengan polisi dalam rangka menegakkan undang-undang.
Fungsi dari kekuasaan yudikatif yang bisa dispesifikasikan ke dalam daftar duduk kendala aturan :
- Criminal Law , solusi yang lazimnya itu dipegang oleh pengadilan pidana yang jikalau di Indonesia memiliki sifat berjenjang , dari Pengadilan Negeri (untuk tingkat kabupaten) , Pengadilan Tinggi (untuk tingkat provinsi) dan Mahkamah Agung (untuk tingkat nasional).
- Constitution Law , yang sekarang penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi.
- Administrative Law , solusi yang ditangani di Pengadilan Tata Usaha Negara , yang lazimnya menyangkut mengenai problem sengketa tanah , sertifikasi dan hal-hal sejenisnya.
- International Law , tak teratasi oleh tubuh yudikatif di bawah kontrol dari suatu negara , melainkan atas nama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif
Kekuasaan eksaminatif atau inspektif itu sendiri berarti kekuasaan yang memiliki relasi dengan penyelenggaraan investigasi atas suatu bentuk pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , sebagaimana yang sudah diterangkan pada Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut berbunyi , "untuk mengusut pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri".
Penjelasan :
Tugas dari BPK merupakan mengusut pengelolaan keuangan negara. Setelah itu , hasil dari investigasi BPK eksklusif diserahkan terhadap dewan perwakilan rakyat , dewan perwakilan rakyat dan DPRD , sesuai dengan kewenangannya.
Berdasar dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23F , anggota BPK diseleksi oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD dan didirikan oleh Presiden. Kedudukan BPK ada di ibukota negara dan memiliki perwakilan untuk di setiap provinsi.
6. Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter berarti kekuasaan untuk tentukan dan melaksanakan suatu bentuk kebijakan moneter , menertibkan dan mempertahankan kelangsungan metode pembayaran , serta memelihata kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan moneter ini dijalankan oleh Bank Indonesia , yang mana bank tersebut menjadi bank sentral di Indonesia , yang sudah diterangkan pada Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 23D tersebut berbunyi , "negara memiliki suatu bank sentral yang susunan , kedudukan , kewenangan , tanggung jawab dan indepedensinya dikelola dalam undang-undang".
Penjelasan :
Sebagai pemegang kekuasaan moneter , Bank Indonesia memiliki beragam bentuk kewenangan :
- Memperhatikan laju inflasi dalam tentukan sasaran moneter. Hal ini berarti jikalau Bank Indonesia dapat mengembangkan atau meminimalisir peredaran duit yang ada di Indonesia.
- Mengendalikan moneter dengan cara operasi pasar terbuka.
- Melakukan diskonto.
- Menetapkan giro wajib untuk setiap warga negara.
- Menerapkan prinsip kehati-hatian dengan cara memantau serta menampilkan hukuman terhadap siapa pun , sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam undang-undang.
Pembagian kekuasaan secara horizontal di tingkatan pemerintahan tempat itu sendiri berjalan antara lembaga-lembaga tempat yang memiliki derajat sama , yaitu antara Pemda (Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk di tingkat provinsi , pembagian kekuasaan berjalan antara Pemerintah Provinsi (Gubernur atau Wakil Gubernur) dan DPRD Provinsi.
Sementara itu , untuk tingkat kabupaten atau kota sendiri , pembagian kekuasaan berjalan antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati atau Wakil Bupati dan atau Walikota atau Wakil Walikota) dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah simpulan menuntut ilmu mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal , maka berikutnya kalian dapat menuntut ilmu lagi selaku materi menuntut ilmu di rumah maupun di sekolah , yaitu pembagian kekuasaan secara vertikal beserta dengan penjelasannya di postingan tersebut.
Setelah simpulan menuntut ilmu mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal , maka berikutnya kalian dapat menuntut ilmu lagi selaku materi menuntut ilmu di rumah maupun di sekolah , yaitu pembagian kekuasaan secara vertikal beserta dengan penjelasannya di postingan tersebut.

Tidak ada komentar untuk "Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Dan Penjelasannya - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar