Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal Dan Penjelasannya - Habibullah Al Faruq
Pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu sebuah bentuk pembagian kekuasaan berdasar dari tingkatannya , yaitu pembagian kekuasaan , antara beberapa tingkatan pemerintahan yang ada.
Tertera di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , menyatakan kalau "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota , yang tiap-tiap provinsi , kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan tempat , yang dikontrol dengan undang-undang".
Berdasarkan dari adanya ketentuan di atas itu , pembagian kekuasaan secara vertikal yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berjalan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan tempat (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten atau kota).
Dalam pemerintahan tempat , berjalan juga pembagian kekuasaan secara vertikal yang sudah diputuskan oleh pemerintahan pusat. Hubungan yang terjadi antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten atau kota , terjalin dengan namanya kerjasama , training dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang tata kelola dan kewilayahan.
Sementara itu , pembagian kekuasaan secara vertikal ini sendiri timbul selaku salah satu bentuk konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan adanya asas tersebut , maka pemerintah pusat bisa menyerahkan wewenang pemerintahan terhadap pemerintah tempat otonom (provinsi dan kabupaten/kota) dalam rangka untuk mengorganisir dan menertibkan sendiri permasalahan pemerintahan yang ada dan terjadi di wilayahnya , kecuali permasalahan pemerintahan yang memang menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
Yang memang masih menjadi permasalahan atau kewenangan pemerintah pusat seumpama :
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi
- Agama
- Moneter , hingga
- Fiskal
Hal itu sendiri juga sudah ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yang berbunyi , "Pemerintah Daerah mengerjakan otonomi seluas-luasnya , kecuali permasalahan pemerintahan yang oleh undang-undang diputuskan selaku permasalahan pemerintah pusat".
Asas Desentralisasi
Desentralisasi ialah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat terhadap pemerintah tempat dalam mengurusi permasalahan rumah tangganya sendiri , berdasar dari adanya prakarsa dan aspirasi dari rakyat , dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya desentralisasi , maka muncullah otonomi untuk sebuah pemerintah daerah.
Desentralisasi itu sendiri bahwasanya menjadi perumpamaan dalam sebuah bentuk keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan selaku penyerahan bentuk kewenangan.
Dengan adanya desentralisasi ini sendiri bisa menampilkan efek yang elok atau efek yang positif dalam rangka pembangunan tempat yang memang bisa dibilang masih tertinggal di dalam suaru negara , sampai tempat otonom tersebut bisa berdikari dan secara otomatis bisa untuk bisa meningkatkan pembangunan nasional.
Setelah membahas lengkap perihal pembagian kekuasaan secara vertikal , untuk lebih lanjutnya , kalian juga bisa membaca lagi bahan yang sungguh persis dan ada kaitannya , yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal , yang terbagi menjadi 5 macam di dalamnya.

Tidak ada komentar untuk "Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal Dan Penjelasannya - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar