Status Warga Negara Indonesia - Habibullah Al Faruq

Status Warga Negara Indonesia - Salah satu syarat buntuk berdirinya suatu negara yakni dengan adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat , negara itu tidak mungkin terbentuk dengan kata lain tak berpenghuni. Sementara itu , Negara juga mesti memiliki batas-batas. Simak juga batas kawasan Negara Indonesia.

Rakyat di dalam suatu negara dibedakan menjadi 2 , yakni :

A. Penduduk dan Bukan Penduduk
Penduduk adalah orang yang bermukim atau menetap dalam suatu negara.

Sedangkan yang Bukan Penduduk adalah orang yang berada di suatu kawasan suatu negara dan tidak berencana tinggal atau menetap di kawasan negara tersebut.

B. Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Warga Negara adalah orang yang secara aturan merupakan anggota dari suatu negara.

Sedangkan yang Bukan Warga Negara adalah orang aneh atau Warga Negara Asing (WNA).

Status Warga Negara Indonesia

Sebagai penghuni negara , rakyat memiliki peranan yang penting dalam menyiapkan , mengorganisir serta merealisasikan tujuan dari suatu negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara , secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yakni :

  1. Yang menjadi warga negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang selaku warga negara.
  2. Penduduk merupakan Warga Negara Indonesia dan orang aneh yang bermukim di Indonesia.
  3. Hal-hal perihal warga negara dan penduduk dikelola dengan undang-undang.
Dari uraian di atas , menyebabkan suatu pertanyaan , apakah setiap penduduk yakni Warga Negara Indonesia?

Jawabannya yakni Tidak! Istilah penduduk lebih luas dalam artian cakupan dibandingkan dengan Warga Negara Indonesia.

Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk merupakan Warga Negara Indonesia dan orang aneh yang bermukim di Indonesia.

Maka , dengan demikian di Indonesia , siapa saja yang tinggal di Indonesia tergolong orang asingpun merupakan Penduduk Indonesia.

Dan yang perlu kalian pahami lebih lanjut , di Indonesia itu banyak orang-orang aneh atau warga negara aneh yang bermukim menjadi Penduduk Indonesia. Mereka itu misalnya seumpama anggota Korps Diplomatik dari negara lain , pelajar atau mahasiswa aneh yang tengah belajar dan orang-orang aneh yang melakukan pekerjaan di Indonesia.

Selain itu , ada juga orang-orang aneh yang tiba ke Indonesia selaku pelancong. Mereka berlibur untuk rentang waktu yang tertentu , paling usang sebulan hingga 2 bulan , tidak hingga menetap selama 1 (satu) tahun lamanya. Oleh alasannya yakni itu bukanlah selaku Penduduk Indonesia.

Namun , adapula diantara orang-orang aneh yang sudah masuk menjadi WNI atau keturunan orang aneh yang masuk menjadi WNI atau keturunan dari orang aneh yang secara bebuyutan bermukim di Indonesia dan sudah menjadi orang-orang Indonesia. Dan dari itulah , kalian dapat menyaksikan WNI yang merupakan keturunan dari :
  • Tionghoa ,
  • Belanda ,
  • Arab ,
  • India ,
  • Dan lain-lain
Dan diantara itu semua , WNI keturunan Tionghoa yang paling banyak jumlahnya.

Sebagai Penduduk Indonesia yang sah , setiap orang mesti memiliki yang namanya surat pemberitahuan penduduk. Surat pemberitahuan tersebut di Negara Indonesia biasa dipahami dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat pemberitahuan penduduk itu sungguh penting , oleh alasannya yakni itu apabila kalian sudah arif balig cukup akal nantinya seumpama sudah berusia 17 tahun , kita semua diwajibkan untuk memiliki KTP.

Yang menjadi pertanyaan , yakni mengapa KTP itu sungguh penting?
Sebagai salah satu misalnya merupakan bahwa cuma orang yang memiliki KTPlah yang bisa memutuskan serta diseleksi dalam pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum). Dan yang memiliki KTPlah yang bisa mendapat SIM (Surat Izin Mengemudi).

Sumber : Buku PPKn Kurikulum 2013 Kelas XI Semester 1

Tidak ada komentar untuk "Status Warga Negara Indonesia - Habibullah Al Faruq"