Strategi Dalam Menanggulangi Bahaya Militer - Habibullah Al Faruq

Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer - Ancaman militer memang menjadi ancaman yang sungguh berbahaya apabila tidak tertuntaskan dengan secepatnya. Maka dari itu , mesti diterapkanlah adanya seni administrasi yang sempurna dalam menangani ancaman militer tersebut.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengendalikan akan seni administrasi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia untuk menangani ancaman militer itu. Di dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , menyatakan jikalau :
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam kerja keras pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan lewat metode pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia , selaku kekuatan utama , dan rakyat selaku kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat , Angkatan Laut dan Angkatan Udara selaku alat negara bertugas menjaga , melindungi , dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban penduduk bertugas melindungi , mengayomi , melayani penduduk , serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia , Kepolisian Negara Republik Indonesia korelasi kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya , syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam kerja keras pertahanan dan keamanan dikontrol dengan undang-undang.

Ketentuan yang ada di atas tersebut memastikan jikalau kerja keras pertahanan dan keamanan negara Indonesia ini menjadi tanggung jawab bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Atau dengan kata lain , pertahanan dan keamanan negara tak cuma menjadi tanggung jawab dari Tentara Nasional Indonesia dan POLRI saja , tetapi juga penduduk sipil yang juga sungguh bertanggung jawab dalam pertahanan dan keamanan negara , sehingga Tentara Nasional Indonesia dan POLRI manunggal bareng dengan penduduk sipil dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberi citra jikalau seni administrasi pertahanan dan keamanan negara untuk menangani banyak sekali macam ancaman militer yang dilaksanakan dengan menggunakan metode pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

TNI

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta ini pada hakikatnya yakni segala upaya dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional , fasilitas dan prasarana nasional , serta seluruh daerah negara selaku satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.

Atau , dengan kata lain jikalau Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak beserta dengan keharusan dari seluruh warga negara serta kepercayaan akan kekuatan sendiri untuk menjaga kelancaran hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka , bersatu , berdaulat , adil dan makmur.

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta menjadi opsi yang paling sempurna bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan adanya kepercayaan pada kekuatan sendiri serta menurut atas hak beserta keharusan warga negara dalam kerja keras pertahanan negara.


Walaupun Indonesia sudah meraih tingkat pertumbuhan yang bisa dibilang cukup tinggi nantinya , versi tersebut akan tetap menjadi opsi yang strategis untuk tetap dikembangkan , dengan menempatkan warga negara selaku subjek pertahanan negara sesuai dengan kiprah masing-masing yang dilakukan.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta ini memiliki beberapa ciri :
  • Kerakyatan. Adalah orientasi pertahanan serta keamanan negara yang diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  • Kesemestaan. Adalah seluruh sumber daya nasional yang didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  • Kewilayahan. Adalah gelar kekuatan pertahanan yang dilaksanakan dengan cara menyebar di seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia , sesuai dengan keadaan geografis selaku negara kepulauan.

Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan tersebut didasarkan pada doktrin serta strategi. Sishankamrata yang dilaksanakan berdasar pertimbangan ancaman yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia.

Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat terealisasi secara efektif dan juga efisien , diupayakan mudah-mudahan adanya keterpaduan yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer yang lain , maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan nir militer. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan 3 kekuatan militer Republik Indonesia , yakni keterpaduan antar kekuatan darat , kekuatan maritim , serta kekuatan udara.

Sementara itu , keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan non militer ini diwujudkan dalam keterpaduan antar unsur utama , cadangan , serta pendukung. Keterpaduan inilah yang dikehendaki adanya pengerahan serta penggunaan kekuatan pertahanan , baik itu dalam rangka menghadapi ancaman tradisional maupun menghadapi ancaman non tradisional.

Berdasar dari hasil evaluasi lingkungan strategik , maka ancaman militer yang berasal dari negara lain atau ancaman tradisional yang bisa berupa adanya invasi , merupakan kemungkinan kecil terjadi. Akan tetapi , adanya kemungkinan ancaman tersebut masih tidak bisa diabakan dan mesti tetap untuk dipertimbangkan. Ancaman tradisional yang lebih mungkin terjadi merupakan pertentangan terbatas yang berhubungan dengan adanya pelanggaran daerah dan atau menyangkut dalam duduk permasalahan perbatasan.

Komponen utama disiapkan untuk menjalankan Operasi Militer untuk Perang (OMP). Sementara itu , penggunaan unsur cadangan dilaksanakan selaku pengganda kekuatan unsur utama apabila dikehendaki , dengan lewat proses mobilisasi atau demobilisasi.

Kendati demikian , kekuatan pertahanan siap untuk dikerahkan untuk menjalankan OMP , akan tetapi dari setiap bentuk pertengkaran dengan negara lain senantiasa diupayakan penyelesaiannya dengan lewat jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan selaku tujuan perang cuma dilaksanakan selaku jalan terakhir jikalau cara tenang yang sudah dijalankan ternyata tidak sukses sama sekali.

Ancaman non tradisional merupakan ancaman yang dijalankan oleh para pemain film non negara kepada keutuhan daerah , kedaulatan negara , serta keamanan bangsa Indonesia. Ancaman non tradisional ini merupakan bentuk acaman faktual yang sampai di sekarang ini dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Termasuk di dalam ancaman ini menyerupai gerakan separatis bersenjata , terorisme internasional maupun domestik , agresi radikal , pencurian SDA (Sumber Daya Alam) , kejatahan lintas negara , penyelundupan , serta banyak sekali macam agresi ilegal yang yang lain dengan skala besar.

Oleh alasannya yakni itu , kekuatan pertahanan , khususnya Tentara Nasional Indonesia juga disiapkan untuk menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk menghadapi ancaman non tradisional. Juga , pengerahan dari kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk OMSP dijalankan berdasar dari keputusan politik pemerintah. [1]

Tidak ada komentar untuk "Strategi Dalam Menanggulangi Bahaya Militer - Habibullah Al Faruq"