Teori Keadilan Menurut Aristoteles - Habibullah Al Faruq

Teori Keadilan Menurut Aristoteles - Sebenarnya , Konsep Keadilan itu ada sejak jaman dulu kala. Ada 3 orang filsuf yang sungguh beken perihal teori keadilan itu. Seperti Aristoteles , Plato dan Thomas Hobbes.

Keadilan merupakan suatu bentuk keadaan kebenaran ideal secara watak akan sesuatu hal , baik itu menyangkut benda ataupun orang. Menurut dari sebagian besar teori , keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.

Kebanyakan orang yakin jika ketidakadilan mesti secepatnya dilawan dan dieksekusi , serta banyak gerakan sosial dan politis yang ada di seluruh dunia memperjuangkan menegakkan keadilan.

Namun , dengan banyaknya jumlah dan kombinasi teori keadilan ini menampilkan aliran jika tidak terang apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan , alasannya yakni definisi keadilan itu sendiri masih belum jelas. Namun pada pada dasarnya , keadilan merupakan menaruh segala sesuatu pada tempatnya.

Dalam bahasa inggris , keadilan yakni justice. Justice itu sendiri terdiri atas dua makna , yakni makna justice secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut merupakan suatu kausalitas yang adil. Sementara itu makna justice secara langkah-langkah merupakan langkah-langkah mengerjakan dan menyeleksi hak atau hukuman.

Keadilan ini bermakna tidak berat sebelah , tidak memihak , berpihak terhadap yang benar dan tidak sewenang-wenang.

Teori Keadilan menurut  Aristoteles


Teori Keadilan Menurut Aristoteles

Pada teorinya , Aristoteles ini sendiri mengemukakan bahwa ada 5 jenis perbuatan yang mencakup dengan adil. Lima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles ini yakni selaku berikut.

1. Keadilan Komutatif

Keadilan komutatif ini merupakan suatu bentuk perlakuan terhadap seseorang dengan tanpa menyaksikan jasa-jasa yang sudah diberikan atau diperbuat.

Makna
Seseorang yang sudah melaksanakan suatu bentuk tindak kesalahan atau pelanggaran dengan tanpa menatap kedudukan , jasa-jasanya , ia juga mesti tetap dieksekusi sesuai dengan kesalahan ataupun pelanggaran yang sudah dibentuk olehnya.

Contoh
  • Seorang ibu yang menampilkan kado yang serupa terhadap anak-anaknya tanpa menatap apa yang sudah dilaksanakan atau sudah diperbuat anak-anaknya terhadap ibunya.
  • Seorang siswa akan mendapat hak dan kewajibannya selaku seorang pelajar sama dengan pelajar lain tanpa mesti membeda-bedakan baik buruknya , jenis kelamin , kepintaran dan lain sebagainya.
  • Seorang koruptor akan tetap dijatuhi sanksi tanpa menyaksikan jika dirinya memiliki kedudukan tinggi dalam suatu negara , akan tetap dikenakan sanksi yang berlaku dan setimpal sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku di negara tersebut.

Manfaat
  • Menegakkan keadilan yang ada di dalam masyarakat.
  • Mengurangi kesenjangan hukum yang terjadi di masyarakat.
  • Menciptakan aturan yang adil.
  • Menciptakan penduduk yang taat akan hukum.
  • Mengurangi adanya rasa iri pada masyarakat.
  • Mengurangi persepsi penduduk yang sebelah mata dari aturan yang ada.

2. Keadilan Distributif

Keadilan distributif merupakan suatu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang sudah diberikan.

Makna
Seseorang yang sudah melaksanakan suatu bentuk tindak kesalahan atau bahkan pelanggaran dengan menatap kedudukannya , jasa-jasa yang sudah ia berikan beserta dengan haknya masing-masing , ia juga tetap dieksekusi sesuai dengan kesalahan atau pelanggaran yang sudah diperbuat olehnya , tetapi di sini juga tetap menimbang-nimbang jasa-jasanya.

Contoh
  • Andi menampilkan kado terhadap Budi dan Candra dengan menatap apa yang sudah dilaksanakan oleh si Budi dan Candra terhadap si Andi.
  • Nilai yang diberikan terhadap siswa sesuai dengan prestasi yang sudah ditemukan atau diraih atau ia raih selama satu semester.
  • Seorang karyawan akan tetap diberikan honor setiap bulan dengan apa yang sudah menjadi prioritas di perusahaan tersebut , dan juga prestasi yang sudah ia berikan terhadap perusahaan itu.

Manfaat
Memberi fikiran yang bagus terhadap pelaku alasannya yakni menilai jasa-jasanya dihargai.

3. Keadilan Kodrat Alam

Keadilan kodrat alam yakni menampilkan sesuati sesuai dengan apa yang sudah diberikan oleh orang lain terhadap kita sendiri.

Contoh
  • Budi menampilkan kado terhadap Andi dengan apa yang sudah Andi berikan terhadap si Budi.
  • Orang yang bagus dengan sesama , maka ia juga akan diperlakukan dengan baik.
  • Orang yang menebang pohon secara asal-asalan , akan mendapatkan jawaban terjadinya suatu bentuk kejadian alam.
  • Orang yang sudah biasa hidup di dalam lingkungan yang kotor , maka nanti akan mendapat hasilnya juga.

Manfaat
Meningkatkan motivasi diri seseorang untuk menjadi eksklusif yang lebih baik lagi ke depannya.
Membuat insan menjadi berfikir ulang perihal jawaban yang nantinya akan terjadi sebelum dirinya melaksanakan atau berbuat sesuatu.

4. Keadilan Konvensional

Keadilan Konvensional merupakan suatu keadaan di mana apabila seorang warga sudah menaati segala peraturan perundang-undangan yang sudah dibentuk atau dikeluarkan.

Makna
  • Seseorang yang berperan selaku warga negara yang sudah menaati segala peraturan perundang-undangan yang sudah dikeluarkan serta diwajibkan sehingga tak akan terjadi suatu bentuk pelanggaran aturan yang dilaksanakan oleh warga negara.
  • Taat dalam mengeluarkan duit pajak.

Contoh
  • Warga negara yang menaati peraturan kemudian lintas , kemudian mengeluarkan duit pajak dan masih banyak lagi yang lainnya.

Manfaat
  • Menciptakan penduduk yang lebih taat terhadap peraturan.
  • Mengurangi terjadinya pelanggaran hukum
  • Menciptakan keadaan yang aman di lingkungan bermasyarakat , berbangsa serta bernegara.

5. Keadilan Perbaikan

Keadilan perbaikan merupakan apabila seseorang sudah berupaya untuk memulihkan nama baik seseorang yang sudah tercemar.

Makna
Apabila seseorang sudah melaksanakan suatu bentuk tindak kesalahan atau pelanggaran dan dirinya berupaya untuk menjajal memulihkan nama baik orang yang sudah beliau cemarkan

Contoh
  • Seseorang yang melaksanakan suatu tindak pencemaran nama baik seseorang dengan melaksanakan perbuatan pelecehan atau pemfitnahan terhadap seseorang itu , akan tetapi dengan sadarnya ia berupaya untuk memperbaiki nama baik seseorang itu.
  • Seseorang yang bersalah meminta maaf terhadap penduduk dikarenakan sudah terbukti mencemarkan nama baik seseorang.

Manfaat
  • Mengembalikan nama baik seseorang yang sudah terkotori menjadi buruk.
  • Mengurangi rasa benci korban dengan pihak pelanggar.
  • Menambahkan rasa kesadaran hukum.

Tidak ada komentar untuk "Teori Keadilan Menurut Aristoteles - Habibullah Al Faruq"