Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Tugasnya - Habibullah Al Faruq
Tentu kalian itu sendiri sudah cukup paham jika memang setiap kementerian itu memiliki kiprah dalam membidangi permasalahan tertentu dalam sebuah pemerintahan. Dengan demikian , bisa ditarik kesimpulan jika jumlah kementerian negara dibikin dengan cukup banyak.
Hal tersebut dikarenakan permasalahan pemerintahan yang memiliki jumlah terlalu banyak dan begitu beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Kementerian Negara yang secara tegas menyatakan jika jumlah optimal kementerian negara yang dapat dibikin yakni sebanyak 34 kementerian negara.
Berdasarkan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 ihwal Organisasi Kementerian Negara , Kementerian Negara Republik Indonesia , bisa diklasifikasikan berdasar permasalahan pemerintahan yang ditangani.
: Pembagian Kekuasaan secara Vertikal dan Penjelasannya
: Pembagian Kekuasaan secara Vertikal dan Penjelasannya
Klasifikasi Kementerian NKRI Beserta Tugasnya
![]() |
| Menteri , via nasional.kompas.com |
1. Menangani Urusan Pemerintahan yang Nomenklatur
Kementerian yang mengatasi permasalahan pemerintahan yang nomenklatur atau nama kementeriannya secara tegas sudah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , selaku berikut :
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
2. Membantu Presiden dengan Upaya Pencapaian Tujuan Kementerian selaku Bagian dari Tujuan Pembangunan Nasional
Kementerian yang mengatasi permasalahan pemerintahan yang mana dalam ruang lingkup itu disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 , yakni selaku berikut :
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Jangan Dilewatkan : Pembagian Kekuasaan secara Horizontal dan Penjelasannya
3. Membantu Presiden dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Negara serta Menjalankan Fungsi Perumusan dan Penetapan Kebijakan di Bidangnya , Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang Menjadi Tanggung Jawab dan Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas di Bidangnya
Kementerian ini yang berpartisipasi dalam mengatasi permasalahan pemerintahan dalam rangka penajaman , kerjasama serta sinkronisasi agenda pemerintah :
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Sekretariat Negara
Sementara itu , selain dari kementerian yang mengatasi permasalahan pemerintahan yang disebutkan di atas , ada juga kementerian koordinator yang memiliki kiprah menjalankan sinkronisasi serta kerjasama permasalahan kementerian-kementerian yang ada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian Koordinator itu sendiri terdiri atas beberapa kementerian selaku berikut.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik , Hukum dan Keamanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Rekomendasi Artikel : Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pariwisata [1]

Tidak ada komentar untuk "Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Tugasnya - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar