Pengertian Aturan Menurut Para Cakap - Habibullah Al Faruq
Pengertian/Definisi Hukum Menurut Para Ahli (Pakar Hukum) - Ada beberapa pakar dan sarjana aturan yang tak bersedia untuk menampilkan batas-batas atau definisi dari aturan , hal ini dikarenakan aturan memiliki terlampau banyak sisi dan seluk beluknya.
Para pakar yang tidak menampilkan definisi dari aturan merupakan Apeldoorn , Lemaire , dan Immanuel Kant.
Sebagai pegangan untuk mengetahui lebih dalam apa itu aturan , ada definisi aturan yang bisa dijadikan selaku sebuah pedoman. Di bawah ini beberapa definisi aturan menurut para spesialis aturan , antara lain :
1. Grotius , dalam "De Jure Belli ac Facis (1625)"
Hukum yakni peraturan mengenai perbuatan moral yang dijamin keadilan.
2. Van Vallenhoven , dalam "Het Adatrecht van Nederlands Indie"
Hukum yakni sebuah tanda-tanda pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam kondisi elastis dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
| Pengertian Norma dan Macam-macamnya beserta Contohnya |
| Unsur Konstitutif dan Deklaratif Terbentuknya Suatu Negara |
| Pengertian Norma |
3. Utrech , dalam bukunya berjudul "Pengantar dalam Hukum Indonesia"
Hukum yakni himpunan-himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengelola tata tertib sebuah penduduk dan alasannya yakni itu mesti ditaati oleh penduduk itu.
4. Leon Duguit
Hukum yakni aturan tingkah laris para anggota penduduk , aturan-aturan yang daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan oleh sebuah penduduk selaku jaminan dari kepentingan bareng dan yang apabila dihentikan memunculkan reaksi bareng kepada orang yang melakukan pelanggaran itu.
5. S.M. Amin , S.H.
Hukum yakni kumpulan peraturan-peraturan yang berisikan norma dan sanksinya itu disebut hukum. Tujuan aturan itu yakni mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan , sehingga keselamatan dan ketertiban terpelihara.
6. J.C.T. Simorangkit , S.H. dan Woerjonosastropranoto , S.H.
Hukum yakni peraturan-peraturan yang bersifat memaksa , yang menyeleksi tingkah laris insan dalam lingkungan penduduk yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran kepada peraturan-peraturan tadi menyebabkan diambilnya langkah-langkah yakni dengan eksekusi tertentu.
7. M.H. Tirtaatmadjaja , S.H.
Hukum yakni semua aturan yang mesti diturut dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengubah kerugian. Jika melanggar aturan itu , akan membahayakan diri sendiri atau harta , misalnya orang akan kehilangan kemerdekaannya atau didenda.

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Aturan Menurut Para Cakap - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar