Pengertian Bela Negara Menurut Uu Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 - Habibullah Al Faruq
Pengertian Upaya Bela Negara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 ihwal Pertahanan Negara - Sebelum menjelajah lebih jauh bahan perihal Bela Negara , adakalanya untuk mengerti apalagi dulu Pengertian Bela Negara sehingga untuk kedepannya mudah untuk dimengerti dan ditangani dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 ihwal Pertahanan Negara Upaya Bela Negara ialah sikap dan sikap warga negara yang dijiwai kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelancaran hidup bangsa dan negara.
Hal ini bukan ialah cuma keharusan dari dasar insan , melainkan juga untuk kehormatan warga negara selaku salah satu wujud dedikasi dan sikap rela berkorban terhadap bangsa dan negara.
Bela Negara yang ditangani oleh Warga Negara ialah salah satu bentuk hak dan keharusan untuk membela serta menjaga kemerdekaan dan kedaulatan negara , keutuhan kawasan dan keamanan segenap bangsa dari banyak sekali macam bahaya yang tiba darimana saja.
Pembelaan negara ini yang diwujudkan dengan berpartisipasi di dalam upaya pertahanan negara yang ialah salah satu bentuk tanggung jawab dan kehormatan tiap warga negara. Maka dari itu , warga negara memiliki keharusan untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara , terkecuali diputuskan lain dengan undang-undang.

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Bela Negara Menurut Uu Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar