Pengertian Hak Asasi Insan Dan Hak Warga Negara - Habibullah Al Faruq

Pengertian dan Perbedaan antara Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara - Hak merupakan semua hal yang mesti kalian dapatkan atau kalian peroleh. Hak sanggup berupa kewenangan atau kekuasaan dalam melaksanakan sesuatu atau melaksanakan suatu tindakan.

Hak akan diperoleh kalau kita sudah melaksanakan suatu kewajiban. Atau dengan kata lain begini , kalau kalian melaksanakan suatu keharusan , dan keharusan itu sudah ditanggulangi , maka kalian berhak mendapat hak.

Contohnya merupakan semisal kalian melaksanakan suatu acara atau pekerjaan di mana acara tersebut merupakan keharusan , maka sehabis kiprah akibat dilakukan , maka kalian pasti mesti mendapat hak yang memang menjadi milik kalian , yaitu sanggup berupa penghasilan atau dalam bentuk yang lain.

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang menempel pada diri setiap langsung manusia. Jika kita menelaah lebih jauh akan Hak Asasi Manusia , ternyata Hak Asasi Manusia ini sungguh berlainan dengan Hak Warga Negara.

Hak Asasi Manusia ini memiliki sifat universal , yang bermakna tidak terpengaruh dalam status kewarganegaraan seseorang.

Hak Asasi Manusia lazimnya diketahui selaku salah satu hal yang mutlak selaku salah satu hak-hak dasar di mana seseorang secara inheren berhak alasannya yaitu ia merupakan insan , serta yang menempel pada diri semua insan , terlepas dari bangsa , lokasi , bahasa , agama , asal-usul etnis atau bahkan status yang lainnya.

Hak ini memerlukan suatu tenggang rasa dan aturan aturan , serta memaksakan keharusan pada orang-orang untuk berupaya menghormati Hak Asasi Manusia dari orang lain. Mereka tak mesti diambil , kecuali hasil dari suatu proses aturan menurut suatu kondisi tertentu , misal , hak asasi insan mungkin tergolong keleluasaan dari penjara melanggar aturan , penyiksaan dan eksekusi.

Doktrin dari hak asasi insan berdampak tinggi dalam aturan internasional , lembaga-lembaga global serta regional.


Sifat/Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia ada 4 , yaitu :
  • Tidak sanggup dicabut. Hal ini bermakna kalau hak asasi insan tak sanggup dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak sanggup dibagi. Hal ini bermakna kalau siapa pun berhak mendapat haknya , baik itu hak sipil dan politik , hak ekonomi , sosial dan budaya.
  • Hakiki. Hal ini bermakna kalau hak asasi insan merupakan hak asasi bagi seluruh umat insan di dunia sejak mereka lahir.
  • Universal. Hal ini bermakna kalau hak asasi insan berlaku bagi siapa pun tanpa menatap status , suku bangsa , gender , ras , jenis kelamin , warna kulit , atau bahkan perbedaan lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari ide-ide hak asasi insan yang paling mendasar.

Macam-macam Hak Asasi Manusia , beserta Contohnya
  1. Hak Asasi Pribadi
    1. Hak untuk hidup
    2. Hak atas kemderdekaan fikiran serta hati nurani
    3. Hak untuk bebas dalam memutuskan serta mengusahakan hidupnya
    4. Kebebasan untuk bergerak serta bepergian
    5. Hak untuk berbicara
    6. Hak untuk memeluk agama dan melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianut
    7. Hak untuk berkeluarga
  2. Hak Asasi Politik
    1. Hak untuk berserikat dan berkumpul
    2. Hak untuk berpartisipasi dalam acara serta organisasi politik
    3. Hak untuk memutuskan dalam pemilu (Pemilihan Umum)
    4. Hak untuk diseleksi dalam penyeleksian politik
    5. Hak untuk mengeluarkan rekomendasi atau tawaran , baik itu secara verbal maupun tulisan
  3. Hak Asasi Ekonomi
    1. Hak untuk melaksanakan acara jual beli
    2. Hak untuk menyelenggarakan perjanjian persetujuan , hutang piutang serta sewa menyewa
    3. Hak untuk memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak
    4. Hak untuk mendirikan suatu perusahaan
    5. Hak untuk memiliki sesuatu dan hak tersebut dihentikan diambil secara sewenang-wenang
  4. Hak Asasi Hukum dan Pemerintahan
    1. Hak mendapat persamaan di mata aturan dan pemerintahan
    2. Hak untuk mendapat peluang yang serupa dalam pemerintahan
    3. Hak untuk mendapat pinjaman hukum
    4. Hak untuk mendapat pembelaan aturan di peradikan
    5. Hak mendapat status kewarganegaraannya
  5. Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan
    1. Hak persamaan atas perlakuan penggeledehan
    2. Hak persamaan atas penangkapan
    3. Hak persamaan dalam penahanan
    4. Hak persamaan dalam pengusutan hukum
    5. Hak untuk mendapat peradilan yang adil
  6. Hak Asasi Sosial dan Budaya
    1. Hak mendapat pengajaran
    2. Hak membuatkan kreatifitas
    3. Hak membuatkan kebudayaan
    4. Hak mendapat faedah dari ilmu wawasan dan teknologi
    5. Hak untuk mengembangkan mutu hidup

Hak Warga Negara

Hak Warga Negara merupakan seperangkat hak yang menempel di dalam diri insan , dalam kedudukannya selaku anggota dari suatu negara.

Sifat dari Hak Warga Negara ini yaitu dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Atau dengan kata lain , tidak semua hak warga negara merupakan hak asasi insan , tetapi sanggup dibilang kalau semua hak asasi insan juga merupakan dari hak warga negara , misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki suatu jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia merupakan hak asasi warga negara Indonesia , sehinga tak berlaku untuk setiap orang yang bukan warga negara Indonesia.

Referensi :
  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
  2. http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
  3. http://gurupintar.com/threads/jelaskan-apa-yang-dimaksud-dengan-hak-asasi-manusia-dan-contohnya.441

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Hak Asasi Insan Dan Hak Warga Negara - Habibullah Al Faruq"