Pengertian Norma - Habibullah Al Faruq

Pengertian Norma - Seringkali di dalam kehidupan kita pernah mendengar apa itu yang namanya norma. Akan tapi siapa pun belum pasti mengenali apa yang dimaksud dengan norma itu sendiri. Pada hakikatnya , norma itu hadir , berkembang dan dikembangkan oleh insan yang hidup di dalam lingkungan masyarakat.

Manusia selaku salah satu makhluk sosial niscaya senantiasa memerlukan orang lain dan tidak bisa hidup tanpa orang lain. Di dalam kehidupan bareng mudah-mudahan dapat berlangsung dengan tertib dan tenteram , insan memerlukan aturan tertentu alasannya tidak siapa pun dapat berbuah sesuai kehendak hatinya.

Apabila hasrat seseorang tersebut dipaksakan kepada orang lain , maka akan terjadi benturan dengan pihak lain. Untuk itulah mudah-mudahan dapat meraih kehidupan yang tenteram dan kondusif , insan sepakat tentang hal-hal apa saja yang bisa dan boleh untuk ditangani , sebaliknya , hal yang tak boleh ditangani semestinya dikesampingkan atau bahkan dihilangkan.

Norma

Pengertian Norma

Norma berasal dari bahasa Belanda , norm yang artinya pokok kaidah , persyaratan , atau pedoman. Di dalam Kamus Hukum Umum , kata norma atau norm ialah kaidah yang menjadi isyarat , ajaran bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat , dan berperilaku laris dalam lingkungan masyarakatnya , misal menyerupai norma kesopanan , norma agama , dan norma hukum.

Akan tapi , adapula yang beropini kalau perumpamaan norma tersebut berasal dari bahasa latin , mos yang ialah bentuk jamak dari mores yang mengandung arti kebiasaan , tata kelakuan atau susila istiadat.

!
  1. Nilai Semangat Pendiri Negara
  2. Pembentukan BPUPKI Pada Tanggal 1 Maret 1945
Norma menjadi bentuk faktual dari nilai-nilai sosial yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat berbudaya , memiliki aturan , serta kaidah entah itu tertulis maupun secara tidak tertulis. Norma itu menertibkan tentang kehidupan insan dalam bermasyarakat.

Di dalam norma , terkandung aturan dan isyarat kehidupan tentang benar dan salah , baik atau butuk , layak atau tak layak , yang mesti ditaati oleh setiap masyarakat. Apabila sebuah norma dilanggar , maka pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi.

Norma memiliki kekuatan yang mengingat dan memaksa pihak lain untuk dapat mematuhi aturan yang tengah berlaku. Terbentuknya norma ini didasari atas keperluan demi terciptanya kelancaran korelasi yang serasi , selaras dan serasi antar setiap masyarakat.

Sumber : http://www.ilmusiana.com/2015/04/pengertian-norma-apa-itu-norma.html

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Norma - Habibullah Al Faruq"