Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Insan (Ham) - Habibullah Al Faruq
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) - Dalam kehidupan dikala ini , yang namanya keleluasaan , kebahagiaan pada diri insan sering diabaikan oleh insan itu sendiri atau bahkan oknum lain yang secara sengaja melakukannya untuk kepentingan pribadi.
Padahal , sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , menyatakan bahwa hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan fikiran dan hati nurani , hak beragama , hak untuk tidak diperbudak , hak untuk diakui selaku langsung di hadapan aturan dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yakni Hak Asasi Manusia yang tidak sanggup dikurangi dalam kondisi apapun.
Selain memiliki hak asasi , tiap insan juga memiliki keharusan lain yakni keharusan asasi. Kewajiban asasi manusia ialah dengan menghormati , menjamin , dan melindungi hak asasi insan lainnya. Hak untuk hidup , keleluasaan , dan kebahagiaan insan sanggup terjamin dan terlindungi , apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup , keleluasaan dan kebahagiaan orang lain.
Jika hal tersebut tidak dapat terwujud , maka secara perlahan atau cepat akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan itu , secara sederhana bahwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia itu merupakan pelanggaran terhadap keharusan asasi yang ditangani oleh seseorang maupun sekelompok orang terhadap orang lain.
Secara yuridis , dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia , yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi insan adalah :
Setiap perbuatan seseorang atau kalangan orang tergolong pegawapemerintah negara , baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan meminimalisir , membatasi , membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kalangan orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan menemukan solusi aturan yang adil dan benar menurut prosedur aturan yang berlaku.
Dan dengan demikian , maka Pelanggaran HAM yakni langkah-langkah pelanggaran kemanusiaan baik ditangani oleh inividu maupun institusi negara atau institusi yang lain terhadap hak asasi manusia.

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Insan (Ham) - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar