Pengertian Wakaf (Memahami Makna Wakaf) - Habibullah Al Faruq

Pengertian Wakaf atau Memahami Makna Wakaf - Macam-macam pemeberian di dalam itu sungguh aneka macam contohnya , seumpama Wakaf ini. Dan di sini kita akan membahas apa itu wakaf?

Pengertian Wakaf


Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari perkataan arab yaitu "waqaf" yang memang intinya ialah menahan , berhenti atau membisu , ini secara etimologi. Sebagai salah satu ungkapan , wakaf ini diartikan selaku menahan hak milik atas bahan benda untuk tujuan bersedekah.

Wakaf menurut ungkapan Syar'i merupakan sebuah ungkapan yang mengandung penahanan harta milik orang tersebut terhadap orang lain atau sebuah forum dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya awet untuk diambil faedah oleh masyarakat.

Wakaf salah satu alam jariah yang pahalanya akan secara terus-menerus mengalir hingga orang yang mewakafkan meninggal dunia. Di sini mempunyai arti bahwa , orang yang berwakaf akan tetap menemukan pahala dari amalnya selama wakafnya dimanfaatkan orang lain. Wakaf ini memiliki 2 tujuan , diantaranya mengentaskan kemiskinan (hubungan horizontal) dan mendekatkan diri terhadap Allah SWT (hubungan vertikal).

Di dalam peraturan Pemerintahan Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah diterangkan , bahwa wakaf itu yaitu perbuatan aturan seseorang atau tubuh aturan yang memisahkan sebagian harta kekayaannya berupa tanah miliki dan melembagakan selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kebutuhan yang lain sesuai anutan Islam.

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Wakaf (Memahami Makna Wakaf) - Habibullah Al Faruq"