Pengertian Warga Negara & Teori Status Warga Negara - Habibullah Al Faruq

Pengertian Warga Negara dan Teori Status Warga Negara - Apa itu warga negara? Tepatnya seumpama WN Indonesia , Warganegara merupakan salah satu elemen pokok dari sebuah negara. Selain itu , adapula teori tentang status warganegara.
Pengertian Warga Negara dan Teori Status Warga Negara

Pengertian Warga Negara

Warga Negara merupakan orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bab dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu elemen negara.

Warga Negara ini merupakan salah satu elemen pokok sebuah negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki sebuah hak dan keharusan yang pasti perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan keharusan terhadap negaranya. Sebaliknya , negara juga memiliki keharusan untuk menampilkan donasi terhadap setiap warga negaranya.

Ketentuan UUD 1945 Pasal 26 menertibkan tentang Warga Negara :
  1. Yang menjadi warga negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang selaku warga negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia orisinil merupakan orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
  2. Penduduk merupakan warga negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal tentang warga negara dan penduduk dikontrol dengan undang-undang.

Teori Status Warga Negara

  • Status Positif/Peran Positif , merupakan kegiatan warga negara dimana berhak untuk menerima sesuatu yang kasatmata dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk menyanggupi keperluan hidup.
  • Status Negatif/Peran Negatif , merupakan segala bentuk kegiatan warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam problem eksklusif ataupun dalam hal terentu.
  • Status Aktif/Peran Aktif , merupakan pelaksanaan hak dan keharusan yang merupakan hal paling utama , merupakan sebuah kegiatan warga negara mudah-mudahan ikut untuk terlibat serta ambil bab dalam kehidupan bernegara.
  • Status Pasif/Peran Pasif , yang bermakna untuk patuh terhadap pimpinan penyelenggara negara , kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Warga Negara & Teori Status Warga Negara - Habibullah Al Faruq"