Pengertian Warga Negara & Teori Status Warga Negara - Habibullah Al Faruq
Pengertian Warga Negara dan Teori Status Warga Negara - Apa itu warga negara? Tepatnya seumpama WN Indonesia , Warganegara merupakan salah satu elemen pokok dari sebuah negara. Selain itu , adapula teori tentang status warganegara.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara merupakan orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bab dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu elemen negara.
Warga Negara ini merupakan salah satu elemen pokok sebuah negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki sebuah hak dan keharusan yang pasti perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan keharusan terhadap negaranya. Sebaliknya , negara juga memiliki keharusan untuk menampilkan donasi terhadap setiap warga negaranya.
Ketentuan UUD 1945 Pasal 26 menertibkan tentang Warga Negara :
- Yang menjadi warga negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang selaku warga negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia orisinil merupakan orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
- Penduduk merupakan warga negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal tentang warga negara dan penduduk dikontrol dengan undang-undang.
Teori Status Warga Negara
- Status Positif/Peran Positif , merupakan kegiatan warga negara dimana berhak untuk menerima sesuatu yang kasatmata dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk menyanggupi keperluan hidup.
- Status Negatif/Peran Negatif , merupakan segala bentuk kegiatan warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam problem eksklusif ataupun dalam hal terentu.
- Status Aktif/Peran Aktif , merupakan pelaksanaan hak dan keharusan yang merupakan hal paling utama , merupakan sebuah kegiatan warga negara mudah-mudahan ikut untuk terlibat serta ambil bab dalam kehidupan bernegara.
- Status Pasif/Peran Pasif , yang bermakna untuk patuh terhadap pimpinan penyelenggara negara , kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Warga Negara & Teori Status Warga Negara - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar