Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia (Wni) - Habibullah Al Faruq

Syarat-syarat yang mesti dipenuhi/diperlukan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) - Tidak sedikit Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan diri selaku salah satu bab dari Warga Negara Indonesia. Adapun syarat yang mesti dipenuhi WNA tersebut agar memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Syarat menjadi Warga Negara Indonesia

  1. Memiliki usia atau sudah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
  2. Sudah menetap di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau menetap selama 10 tahun tetapi tidak berturut-turut.
  3. Kondisi sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia.
  5. Mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
  6. Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
  7. Memiliki pekerjaan yang tetap.
  8. Memiliki penghasilan yang tetap.
  9. Tidak pernah dijatuhi aturan pidana.
  10. Membayar duit pewarganegaraan ke dalam kas negara.

Tidak ada komentar untuk "Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia (Wni) - Habibullah Al Faruq"