Tujuan Dan Fungsi Aturan - Habibullah Al Faruq

Tujuan dan Fungsi Hukum - Hukum bagi suatu negara memang memiliki tugas yang sungguh penting dalam kegunaannya. Jika aturan ini tercipta dengan baik , maka kehidupan bermasyarakat akan menjadi lebih kondusif dan tenteram. Lantas , apa saja fungsi dan tujuan hukum?

Tujuan dan Fungsi Hukum


Tujuan dan Fungsi Hukum

Tujuan

Mengenai adanya tujuan aturan , ada banyak sekali persepsi dari beberapa cakap diantaranya :
  1. Aristoteles : memamerkan suatu keadilan , jadi memamerkan terhadap setiap orang perihal apa yang berhak untuk dirinya.
  2. Bellefroid : aturan ini diputuskan dengan 2 asas yakni Asas keadilan dan asas kemanfaatan.
  3. Van Kan : mempertahankan setiap kepentingan insan mudah-mudahan kepentingan tersebut tidak terganggu.
  4. Apeldoorn : mengendalikan tata tertib bermasyarakat dengan adil dan jalan yang damai.
  5. E. Uthrecht : menjamin adanya kepastian aturan dalam pergaulan.
Dalam kaitannya di atas , Gustav Radbruch menyebutkan ada 3 nilai dasar aturan yakni Keadilan , Kegunaan dan Kepastian Hukum.

Fungsi

Secara lazim , fungsi aturan yakni :
  • Mengatur tata kehidupan bermasyarakat mudah-mudahan sanggup terciptanya suatu  kerukunan , ketertiban , keadilan dan perdamaian.
  • Mengatur dan mengkoordinasi banyak sekali kepentingan yang ada di penduduk mudah-mudahan tidak terjadi terbenturnya kepentingan yang berbeda.
  • Melindungi segala kepentingan seseorang dengan memamerkan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya itu , misal kepentingan seseorang terhadap jiwanya , kehormatannya , harta bendanya dan sebagainya.

Tidak ada komentar untuk "Tujuan Dan Fungsi Aturan - Habibullah Al Faruq"