Lembaga Pengawas Pemilu - Habibullah Al Faruq
Lembaga Pengawas Pemilu - Lembaga Pengawas Pemilu ini melajutkan yang terakhir di dalam Tabel buku PPKn Kurikulum 2013.
Lembaga Pengawas Pemilu yakni Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum). Beberapa kiprah dan wewenang Bawaslu :
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu
- Mengelola , memelihara serta merawat dokumen serta melakukan penyusutannya berdasar agenda retensi arsip yang disusun Bawaslu dan Lembaga Kearsipan berdasar Pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI
- Menerima laporan praduga pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan perihal Pemilu
- Menyampaikan temuan dari laporan terhadap KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti
- Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya terhadap instansi yang berwenang
- Menyampaikan laporan terhadap Bawaslu selaku dasar untuk mengeluarkan saran Bawaslu yang berhubungan dengan adanya praduga langkah-langkah yang membuat tergangguya tahapan penyelenggaraan Pemilu
- Mengawasi pelaksanaan tindaklanjut saran Bawaslu perihal pengenaan hukuman terhadap anggota KPU , Sekretaris dan pegawai Sekretariat KPU yang terbukti melakukan langkah-langkah yang membuat terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang tengah berlangsung
- Mengawasi Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
- Melaksanakan kiprah dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang
Tidak ada komentar untuk "Lembaga Pengawas Pemilu - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar