Lembaga Pengawas Pemilu - Habibullah Al Faruq

Lembaga Pengawas Pemilu - Lembaga Pengawas Pemilu ini melajutkan yang terakhir di dalam Tabel buku PPKn Kurikulum 2013.


Lembaga Pengawas Pemilu


Lembaga Pengawas Pemilu yakni Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum). Beberapa kiprah dan wewenang Bawaslu :

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu
  2. Mengelola , memelihara serta merawat dokumen serta melakukan penyusutannya berdasar agenda retensi arsip yang disusun Bawaslu dan Lembaga Kearsipan berdasar Pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI
  3. Menerima laporan praduga pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan perihal Pemilu
  4. Menyampaikan temuan dari laporan terhadap KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti
  5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya terhadap instansi yang berwenang
  6. Menyampaikan laporan terhadap Bawaslu selaku dasar untuk mengeluarkan saran Bawaslu yang berhubungan dengan adanya praduga langkah-langkah yang membuat tergangguya tahapan penyelenggaraan Pemilu
  7. Mengawasi pelaksanaan tindaklanjut saran Bawaslu perihal pengenaan hukuman terhadap anggota KPU , Sekretaris dan pegawai Sekretariat KPU yang terbukti melakukan langkah-langkah yang membuat terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang tengah berlangsung
  8. Mengawasi Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
  9. Melaksanakan kiprah dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang

Tidak ada komentar untuk "Lembaga Pengawas Pemilu - Habibullah Al Faruq"