Sistem Pemilu Dan Forum Pelaksana Pemilu - Habibullah Al Faruq
Sistem Pemilu dan Lembaga Pelaksana Pemilu - Untuk melanjutkan tabel , yakni garapan soal nomor 4 dan 5 dalam Buku PPKn Kurikulum 2013.
Sistem Pemilu
1. Berdasar Daftar Peserta Partai Politik
- Sistem Terbuka. Yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto penerima Partai Politik.
- Sistem Tertutup. Yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama Partai Politik tertentu.
2. Berdasar Perhitungan
- Sistem Distrik (Plurality Sistem). Yaitu dengan perkiraan sederhana dengan kandidat penerima bimbing menghimpun dalam jumlah bunyi terbanyak.
- Sistem Semi Proporsional (Semi Proportional System). Yaitu perkiraan metode distrik yang menjembatani proporsional.
- Sistem Proporsional (Proporsional System). Yaitu perkiraan rumit dengan kandidat penerima politik menghimpun dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih.
Lembaga Pelaksana Pemilu
Lembaga Pelaksana Pemilu yakni KPU.
Dalam pasal 10 UU No. 3 tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1999 wacana Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum , diterangkan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum , KPU memiliki kiprah kewenangan selaku berikut :
- Merencanakan dan merencanakan pelaksanaan Pemilu
- Menerima , meneliti serta pastikan Partai Politik yang berhak selaku Peserta Pemilihan Umum
- Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dan mengkoordinasikan acara Pemilu mulai dari tingkat Pusat hingga di TPS
- Mengumpulkan dan mensistemasikan materi serta data hasil Pemilu
- Memimpin tahapan acara Pemilu
Tidak ada komentar untuk "Sistem Pemilu Dan Forum Pelaksana Pemilu - Habibullah Al Faruq"
Posting Komentar