Sistem Pemilu Dan Forum Pelaksana Pemilu - Habibullah Al Faruq

Sistem Pemilu dan Lembaga Pelaksana Pemilu - Untuk melanjutkan tabel , yakni garapan soal nomor 4 dan 5 dalam Buku PPKn Kurikulum 2013.

Sistem Pemilu dan Lembaga Pelaksana Pemilu

Sistem Pemilu
1. Berdasar Daftar Peserta Partai Politik
  • Sistem Terbuka. Yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto penerima Partai Politik.
  • Sistem Tertutup. Yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama Partai Politik tertentu.
2. Berdasar Perhitungan
  • Sistem Distrik (Plurality Sistem). Yaitu dengan perkiraan sederhana dengan kandidat penerima bimbing menghimpun dalam jumlah bunyi terbanyak.
  • Sistem Semi Proporsional (Semi Proportional System). Yaitu perkiraan metode distrik yang menjembatani proporsional.
  • Sistem Proporsional (Proporsional System). Yaitu perkiraan rumit dengan kandidat penerima politik menghimpun dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih.

Lembaga Pelaksana Pemilu
Lembaga Pelaksana Pemilu yakni KPU.

Dalam pasal 10 UU No. 3 tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1999 wacana Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum , diterangkan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum , KPU memiliki kiprah kewenangan selaku berikut :
  1. Merencanakan dan merencanakan pelaksanaan Pemilu
  2. Menerima , meneliti serta pastikan Partai Politik yang berhak selaku Peserta Pemilihan Umum
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dan mengkoordinasikan acara Pemilu mulai dari tingkat Pusat hingga di TPS
  4. Mengumpulkan dan mensistemasikan materi serta data hasil Pemilu
  5. Memimpin tahapan acara Pemilu

Tidak ada komentar untuk "Sistem Pemilu Dan Forum Pelaksana Pemilu - Habibullah Al Faruq"